Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan perkara KTP Elektronik dengan tersangka Setya Novanto.

"Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK utk tersangka FY," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dikutip dari kpk.go.id, Sabtu (13/1).  

Namun Frederich merasa KPK telah melanggar aturan lantaran dirinya sebagai advokat hanya melakukan tugas dan kewajiban membela Setya Novanto sebagai kliennya.

"Saya difitnah padahal pasal 16 UU 18 Tahun 2003 sangat jelas mengatakan advokat tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana," ujarnya saat menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (13/1).

Ia membantah telah bersekongkol dengan dr Bimanesh Sutarjo untuk menyiapkan skenario saat Setya Novanto masuk Rumah Sakit Medika Permata Hijau akibat kecelakaan. Fredrich meminta KPK membuktikan tuduhannya.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menjelaskan penangkapan Fredrich sesuai dengan Pasal 17 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 17 KUHAP berbunyi: Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

"Jadi tidak mensyaratkan dipanggil dua kali. Syarat pemanggilan dua kali tersebut adalah untuk panggil paksa," ungkap Laode kepada wartawan, Sabtu (13/1).

Laode mengatakan penyidik telah memberi kesempatan kepada Fredrich untuk datang ke KPK tanpa paksaan kemarin (12/1). Surat panggilan untuk pemeriksaan itu sudah dilayangkan KPK kepada pihak Fredrich sejak Selasa (9/1) untuk hadir 12 Januari 2018, yang diatur di Pasal 112 KUHAP.

Pasal 112 KUHAP berbunyi: Penyidik yang melakukan pemeriksaan dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah, dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya surat panggilan dan hari orang itu harus memenuhi panggilan tersebut.

Sementara ayat 2 pada pasal itu berbunyi: Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik. Dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya. Berbekal bukti kuat penyidik menjalankan Pasal 17 yakni dilakukan penangkapan. (mfb)


BACA JUGA: