Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menolak keinginan Pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Shihab untuk datang ke Arab Saudi menindaklanjuti pengaduannya  soal dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh rezim penguasa.

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Imdadun Rahmat menegaskan pihaknya tak bisa menyanggupi permintaan Habib Rizieq  karena keterbatasan anggaran Komnas HAM, serta aturan yang dimilikinya.

Menurut Imdadun, biaya operasional untuk melakukan penyelidikan ke luar negeri terbilang mahal. Ongkos yang dikeluarkan tidak sepadan dengan jatah anggaran Komnas HAM yang didapat dari negara.

"Jelas tidak memungkinkan Komnas HAM membiayai perjalanan ke luar negeri yang high cost untuk sekadar mendapat keterangan dari Habib Rizieq," ujar Imdadun, Jumat (12/5).

Ia mengaku, merupakan Komnas HAM adalah mitra kerja Komisi III DPR yang mendapatkan anggaran paling kecil dari negara, yakni sekitar Rp72 miliar setahun. Menurutnya anggaran tersebut habis digunakan untuk seluruh kegiatan termasuk gaji para staf.

Selain persoalan keterbatasna anggaran, prosedur dalam meminta keterangan pengadu telah diatur dalam undang-undang. Dalam hal ini Komnas HAM merupakan pihak yang berwenang memanggil pihak yang akan dimintai keterangan, bukan sebaliknya.
 
Hal itu disebutkan dalam Pasal 76 ayat 1 UU 39 tentang HAM disebutkan bahwa untuk mencapai tujuannya Komnas HAM melaksanakan fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi tentang hak asasi manusia.

Dalam aturan Pasal 89 ayat 3(c) yang memberikan kewenangan bagi Komnas HAM melakukan ´pemanggilan´ kepada pihak pengadu atau korban maupun pihak yang dilakukan untuk dimintai dan didengar keterangannya´.

"Jadi ini perlu diklarifikasi, bahwa yang punya kewenangan untuk

Rizieq Shihab sebelumnya meminta Komnas HAM untuk datang ke Arab untuk mendengarkan keterangan dan pengaduannya. Rizieq merasa telah dikriminalisasi dan dilanggar hak asasinya sebagai ulama oleh rezim penguasa saat ini.

"Wawancara untuk penyelidikan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh rezim penguasa. Akan diwawancarai sebagai korban teror dan kriminalisasi," ujar Ansufri ID Sambo atau Ustadz Sambo, Ketua Presidium Alumni 212. (dtc/rm)

BACA JUGA: