Fakta persidangan mengungkap adanya transfer uang dari Andi Narogong ke pengusaha Muda Ikhsan Harahap di Singapura. Jaksa pada KPK mengatakan akan menelusuri dugaan pencucian uang terkait transfer uang tersebut.

"Semua hasil pidana kalau konteksnya asset recovery pasti kita akan berusaha kembalikan, mau skemanya TPPU atau yang lain pasti kita usut," kata jaksa pada KPK Irene Putri usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (13/10).

Kakak Andi Narogong, Dedi Priyono yang bersaksi dalam sidang mengakui melakukan transfer uang USD 1,5 juta ke pengusaha PT Medisis Solutions Muda Ikhsan Harahap. Namun, rupanya uang itu hanya ´mampir´ dan kembali ditransfer ke rekening lain atau diserahkan secara tunai ke pihak lain.

Uang yang ditransfer ke Ikhsan itu diklaim untuk modal membuka restoran di Singapura. Meski ada aliran uang, perusahaan itu tak pernah terwujud.

Dalam catatan jaksa, pada 13 Desember 2011 Dedi meminta Ikhsan untuk mengirimkan uang senilai USD 50 ribu ke seseorang di Orchard Road. Jaksa menyebut pada 24 Februari 2012, Ikhsan diminta mengambil uang sejumlah USD 23 ribu dari PT Noah Arkindo.

"Betul, cuma atas perintah Pak Andi aja," kata Dedi.

Jaksa juga merinci pada 12 Maret 2012, Dedi pernah memerintahkan Ikhsan untuk mentransfer USD 700 ribu ke rekening CV Sinar Berlian Pratama. Dedi menyebut CV Sinar Berlian merupakan salah satu perusahaan milik Andi.

Tak hanya itu, jaksa juga mencatat Dedi dalam rentang Maret-September 2012 kembali meminta Ikhsan untuk mentransfer uang. Misalnya pada 12 Agustus senilai USD 99.040 dan 12 September USD 40.420.

Dedi bahkan pernah meminta Ikhsan untuk menandatangani invoice terkait pengiriman uang. Dedi mengaku melakukan hal itu atas suruhan Andi Narogong.

"Saudara seolah-olah meminta Muda Ikhsan untuk menandatangani invoice pengiriman uang," tanya jaksa.

"Bener, yang nyuruh Pak Andi," jawab Dedi. (dtc/mfb)

BACA JUGA: