Wasekjen Golkar Maman Abdurrahman memandang kasus meme Novanto dapat menjadi pelajaran untuk tidak menghina seseorang. Maman mengatakan kritik boleh dilakukan tapi jangan menghina dan merendahkan seseorang.

"Terkait mengenai pelaporan kepada pembuat meme itu penting sebagai pembelajaran buat kita semua, bahwa boleh mengkritik tapi jangan sampai menghina atau merendahkan," kata Maman, Jumat (3/11).

Menurut Maman setiap orang memiliki hak untuk menyampaikan pendapatnya. Namun penyampaian pendapat memiliki batasan dan jangan sampai merendahkan martabat seseorang.

"Di era demokrasi ini kita memiliki kebebasan dalam mengemukakan pendapat namum tetap ada batasannya tidak boleh sampai menghina atau merendahkan martabat seseorang apalagi masih dalam proses hukum yang belum berkekuatan hukum tetap," ujarnya.

"Kalau istilah Jawanya itu ngono ya ngono tapi mbok ya ojo ngono ," sambung Maman.

Novanto menyatakan bakal maju terus dalam mendorong pemrosesan kasus ini. "Pokoknya kita teruskan yang soal meme itu," kata Novanto di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (3/11).

Novanto melaporkan 32 akun media sosial atas tuduhan penghinaan dan pencemaran nama baik. Dari 32 akun itu, hanya 9 akun yang bisa ditindaklanjuti.

"Masih diselidiki. Sekitar 9 akun yang bisa didalami," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul. (dtc/mfb)

BACA JUGA: