Yayasan Pecinta Danau Toba (YPDT) menggugat pemerintah dan swasta sebesar Rp 900 miliar ke PN Jakpus dan mengantongi nomor perkara 413/Pdt.G/2017/PN Jkt.Pst. Gugatan dilayangkan karena kualitas Danau Toba di Sumatera Utara (Sumut) dinilai menurun.

"Terhadap kondisi air Danau Toba yang sudah tercemar, YPDT mengajukan sekaligus mendaftarkan gugatan organisasi lingkungan hidup. Hasil analisis tersebut menyatakan bahwa air Danau Toba saat ini sudah tercemar dan bukan lagi air dengan kualitas nomor satu," kata Ketua YPDT Maruaf Siahaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/10).

Pihak yang digugat YPDT adalah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya, Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi, Bupati Simalungun JR Saragih, Bupati Samosir Rapidin Simbolon dan Bupati Toba Samosir Darwin Siagian. Ikut pula dua pihak swasta yang melakukan kegiatan usaha perikanan di Danau Toba dengan pelet ikan.

"Setiap harinya kurang lebih 250 ton pelet ikan dimasukkan ke Danau Toba dan kurang lebih 20 persen pelet ikan mengendap di dasar danau. Akibatnya kualitas air di Danau Toba menjadi tercemar. Warga setempat khususnya warga Desa Huta Ginjang Lontung, Kecamatan Simanindo saat ini kesulitan menemukan air minum bersih. Sehingga warga harus mencari air minum bersih hingga 3 km dari Danau Toba," ujar Maruaf.

Para tergugat dianggap melanggar Pasal 69 ayat (1) huruf a UU RI No 32 Tahun 2009. YPDT pun menggugat dengan tuntutan pemulihan fungsi air Danau Toba senilai Rp 905,667 miliar. Perkara yang telah didaftarkan sejak 11 Agustus 2016 memulai sidang pertamanya hari ini.  (dtc/mfb)

BACA JUGA: