JAKARTA, GRESNEWS.COM- Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Ditlantas Polda Metro Jaya menghormati putusan yang tertuang dalam Putusan MA Nomor 57 P/HUM/2017.

"Saya kira masing-masing pemohon maupun termohon sudah memberikan argumentasi dan dalillya masing-masing. Kemudian terakhir adalah ada putusan, putusan tersebut kita hormati," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto saat dihubungi, Senin (8/1).

Untuk menindaklanjuti putusan MA tersebut, polisi akan menggelar rapat dengan Pemprov DKI pada Rabu (10/1) mendatang. Pertemuan digelar untuk menyamakan persepsi terkait pengaturan lalu lintas.

"Kemudian secara teknis, hari Rabu kita rapatkan dishub dengan biro hukum DKI. Menyamakan persepsi aja terhadap putusan karena putusan MA maupun MK, terhadpa uji materi sifatnya final dan mengikat," ujar Budiyanto.

Namun Budiyanto belum bisa membeberkan terkait teknis pengaturan lalu lintas yang akan dibahas nanti. Dia bersama jajarannya masih mengkaji putusan MA tersebut.

"Secara teknis nanti dulu, kita rapatkan dengan biro hukum DKI," tuturnya.

MA mengabulkan permohonan Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar untuk membatalkan Pergub DKI Jakarta nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Majelis hakim yang dipimpin Irfan Fachruddin menyatakan aturan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohon Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar tersebut," kata Irfan Fachruddin seperti dikutip detikcom dalam salinan Putusan MA yang dipublikasikan pada Senin (8/1).

Majelis hakim menyatakan, Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Pergub No 195 Tahun 2014 juncto Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Pergub DKI No 141 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Pergub DKI No 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Peraturan perundang-undangan yaitu Pasal 133 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 11 UU Hak Asasi Manusia, serta Pasal 5 dan 6 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Selain itu, Pergub DKI yang dikeluarkan oleh Ahok tersebut juga dinyatakan tidak lagi memiliki hukum mengikat. (dtc/mfb)

BACA JUGA: