JAKARTA, GRESNEWS.COM - Golkar menyatakan tak setuju dengan penghentian kasus hukum Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab terkait kasus dugaan chat pornografi yang kini ditangani kepolisian. Pernyataan tersebut disampaikan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham. Menurutnya kasus hukum tidak bisa begitu saja dihentikan

"Saya kira tidak bisa, sebuah proses hukum harus jalan dengan baik," ujar Idrus di hotel Sultan, Jakarta Pusat, Minggu (27/8).

Idrus menegaskan tidak ada satu orang pun di Indonesia yang boleh melakukan intervensi terhadap proses hukum. Sebab Indonesia adalah negara hukum.

"Partai Golkar berpandangan karena kita adalah negara hukum maka sejatinya hukum dijadikan remote control terhadap seluruh sistem kehidupan kita. Biarlah hukum jadi panglima itu prinsip dasar partai Golkar," tegasnya.

Seperti diketahui melalui kuasa hukumnya Habib  Rizieq mengajukan permohonan penghentian perkara (SP3) atas perkaranya terkait dugaan chat pornografi di situs baladacintarizieq.


Menanggapi pertemuan Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Rizieq di Makah. Ia meminta sejumlah pihak untuk tak berburuk sangka dengan pertemuan tersebut.

"Saya kira tidak boleh suudzon tidak boleh negatif thinking," sambungnya.

Menurut dia boleh jadi anggota DPR itu ketemu dalam rangka mempelajari untuk melakukan satu kajian dan lain sebagainya," ujarnya.

Menanggapi permohonan Habib Rizieq itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono sebelumnya menyampaikan bahwa penghentian penyidikan kasus sangat tergantung penilaian penyidik.

"Tentunya tidak semudah apa yang kita bayangkan, pasti penyidik punya pandangan lain apa kasusnya itu tindak pidana apa bukan," ujar Kabid Argo Yuwono kepada wartawan, Rabu (23/8). (dtc/rm)

BACA JUGA: