Jaksa Agung M Prasetyo menyinggung soal pengalihan fungsi penuntutan yang dimiliki KPK. Menurut Prasetyo, hal itu masih sebatas wacana. "Karena sekarang belum punya putusan, masih wacana, kita lihat saja nanti. Kita belum boleh mendahului itu," kata Prasetyo, Minggu (10/9).

"Ini kan masih wacana ya masih rekomendasikan. Kita baru akan laksanakan apa-apa yang diputuskan undang-undang," kata Prasetyo menambahkan.

Prasetyo menegaskan bila tugas Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak akan tumpang tindih. Menurutnya, masing-masing institusi sudah memiliki pijakan masing-masing.

"Nggak ada, nggak ada (tumpang tindih). Selama masing-masing itu mematuhi regulagi yang ada, undang-undang yang ada. Ya kita harapkan tidak tumpang tindih," kata Prasetyo.

Meski demikian, Prasetyo menyinggung soal peran KPK untuk mendorong kepercayaan publik terhadap penegak hukum lain. Menurutnya, fungsi pencegahan KPK perlu perbaikan.

"Jadi tolak ukur keberhasilan mereka antara lain itu sejauh mana mereka berhasil mendorong penegak hukum yang ada semakin dipercaya masyarakat," ujarnya menambahkan.

"Kita harapkan mereka punya fungsi supervisi, koordinasi dan kita lihat fungsi pencegahan, dan masih perlu perbaikan lagi. Perlu pembenahan," ujar Prasetyo.

Sebelumnya pada Kamis (13/7), Pansus Hak Angket KPK di DPR mendatangi Kejagung. Pansus akan menggali soal fungsi penuntutan KPK dalam satu kasus korupsi.

Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa mengaku berkoordinasi dengan Jaksa Agung soal aturan dan fungsi penuntutan KPK dalam satu perkara korupsi. Dia ingin menanyakan korelasi UU Tipikor dengan UU Kejaksaan soal penuntutan.

"Fungsi penuntutan ada di Kejaksaan Agung, bagaimana korelasinya terkait Pasal 39 UU Tipikor, di mana semua substansi tuntutan ada koordinator. Juga terkait UU Kejaksaan di mana Jaksa Agung penuntut tertinggi," kata Agun di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/7). (dtc/mfb)

BACA JUGA: