Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak praperadilan yang diajukan Kepala BKKBN, Surya Chandra Surapaty. Pengadilan menetapkan status tersangka Surya di kasus korupsi alat KB dinyatakan sah.

"PN Jaksel menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka selaku pemohon dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KB II Batang tiga tahunan plus inserter tahun anggaran 2014-2015," ujar Kapuspenkum Kejagung, M Rum, dalam siaran persnya, Rabu (13/12/2017).

Putusan tersebut menetapkan penetapan tersangka kepada Surya adalah sah dan sesuai prosedur. Putusan tersebut diketok sore tadi di PN Jaksel.

"Putusannya, menolak gugatan praperadilan dari pemohon seluruhnya," ucap Rum.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 3 tersangka. Ketiganya adalah Direktur Utama PT Triyasa Nagamas Farma berinisial YW, Direktur PT Djaja Bima Agung berinisial LW, serta mantan Kasi Sarana Biro Keuangan BKKBN berinisial KT.

Kasus ini bermula saat Satuan Kerja Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KB-KR) pada Direktorat Jalur Pemerintah BKKBN Pusat melaksanakan kegiatan pengadaan Susuk KB II/Implant Batang Tiga Tahunan Plus Inserter pada 2014 dan 2015. Pagu anggaran saat itu sebesar Rp 191 miliar, yang bersumber dari APBN sesuai dengan DIPA BKKBN. (dtc/mfb)

BACA JUGA: