Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menelisik peran sektor swasta terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Penelusuran itu dalam rangka pengembangan perkara.

"Jadi ada swasta, ada penyelenggara negara, ini sedang berlanjut. Seperti yang pernah saya katakan berkali-kali bahwa kasus e-KTP ini bukan kasus lari jarak dekat. Ini lari jarak jauh, ini maraton. Jadi masih banyak," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif kepada wartawan di kantornya, Jumat (29/12).

Awalnya, Syarif masih merahasiakan klaster mana yang disasar. Namun akhirnya dia menyebut klaster swastalah yang kemungkinan bakal dijerat.

"Oke sebagai hadiah ulang tahun (KPK), mungkin (pelaku) dari pihak swasta," ucap Syarif.

Sejak Kamis (28/12) kemarin, KPK memang menyatakan sedang mengembangkan kasus e-KTP. Beberapa orang yang telah diperiksa adalah Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo dan Ketua DPR nonaktif Setya Novanto.

Terkait kasus ini, banyak nama memang disebut terlibat dalam pengondisian proyek e-KTP hingga menimbulkan kerugian negara Rp 2,3 triliun. Hingga kini, KPK juga sudah memproses hukum 6 orang.

Empat di antaranya sebagai terdakwa, yaitu Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong yang kasusnya sudah vonis, serta Setya Novanto, yang masih dalam proses pengadilan. Ketiga terdakwa pertama pun sudah mengajukan diri sebagai justice collaborator untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Sementara itu, dalam penyidikan, KPK sedang merampungkan berkas perkara anggota DPR Markus Nari dan Anang Sugiana Sudihardjo. (dtc/mfb)

BACA JUGA: