JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pembangunan beberapa ruas jalan tol mengalami hambatan karena kurangnya minat investor. Terutama untuk ruas tol yang dinilai tak layak secara finansial, kendati layak secara ekonomi.
 Mengatasi kendala tersebut pemerintah menetapkan kebijakan untuk menugaskan BUMN untuk mengerjakan proyek tersebut.  

Mengakomodasi kebijakan tersebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Revisi terutama dilakukan terhadap Pasal 20 mengenai pengusahaan jalan tol. Dalam PP ini disebutkan, pengusahaan jalan tol oleh Pemerintah terutama diperuntukkan untuk ruas jalan tol yang layak secara ekonomi, tetapi belum layak secara finansial. Sebagai contoh adalah pembangunan  Jalan Tol Trans Sumatera yang tidak layak secara finansial karena tingkat imbal hasil yang rendah karena volume lalu lintas kendaraan belumlah sebanyak di daerah Jawa.

"Pelaksanaan pengusahaan jalan tol sebagaimana dimaksud dilakukan melalui kegiatan pendanaan, perencanaan teknis, dan pelaksanaan konstruksi jalan tol oleh pemerintah yang selanjutnya pengoperasian dan pemeliharaan dilakukan oleh Badan Usaha," bunyi Pasal 20 ayat (2) PP tersebut.

PP ini, juga menegaskan pemerintah dapat menugaskan BUMN melaksanakan seluruh pengusahaan jalan tol yang layak secara ekonomi tetapi belum layak secara finansial atau tak menarik bagi investor.

PP Itu juga menyebut badan usaha tersebut dapat meneruskan pengusahaan jalan tol yang belum diselesaikan oleh Pemerintah, termasuk pengoperasian dan pemeliharaan jalan tol.

Sedang badan usaha yang dimaksud adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara. BUMN yang dimaksud dapat bekerja sama dengan badan usaha lain. Penugasan kepada BUMN itu ditetapkan dengan Peraturan Presiden.

Revisi ini, juga menetapkan pendapatan tol selama masa konsesi atau tambahan masa konsesi untuk suatu ruas jalan tol, dapat digunakan untuk mendukung pendanaan pemerintah bagi percepatan pembangunan jalan tol yang layak secara ekonomi tetapi belum layak secara finansial tersebut.

Aturan lain yang diubah dari PP ini adalah, selain ditetapkan menjadi jalan umum tanpa tol, jalan tol yang telah selesai masa konsesinya dapat tetap difungsikan sebagai jalan tol oleh Menteri atas rekomendasi BPJT dengan mempertimbangkan keuangan negara untuk pengoperasian dan pemeliharaan, peningkatan kapasitas dan pengembangan jalan tol yang bersangkutan, dan mendukung pengusahaan jalan tol lainnya yang layak secara ekonomi, tetapi belum layak secara finansial lainnya.

"Besaran tarif untuk jalan tol sebagaimana dimaksud, didasarkan pada kebutuhan biaya operasi dan pemeliharaan, peningkatan kapasitas yang ada, serta pengembangan jalan tol yang bersangkutan," sebut Pasal 51 ayat (2) PP ini.

Peraturan Pemerintah ini di berlakukan mulai sejak diundangkan, yakni pada 16 Agustus 2017, oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. (dtc/rm)

BACA JUGA: