Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengaku belum tahu draf Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta telah ditarik dari DPRD. Namun Sandiaga ingin memastikan Raperda juga mengatur penyediaan lapangan kerja.

"Saya belum di-update masalah ini. Nanti saya coba tanya sama tim hukum, sama Pak Anies sendiri ya," kata Sandiaga, Selasa (5/12).

Sandiaga mengaku punya sejumlah pemikiran terkait rencana tinjau ulang draf Raperda yang ditarik. Penarikan draf Raperda ini dibenarkan Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah.

Menurut Sandiaga, Raperda tata ruang reklamasi menurutnya harus mengatur tentang ketersediaan lapangan kerja bagi warga Jakarta.

"Karena saya punya pemikiran, beberapa pemikiran memang ingin juga dilihat dari segi penciptaan lapangan kerja," ujarnya.

Sandiaga ingin warga Jakarta Utara mendapatkan pekerjaan yang layak. Sebab Sandiaga melihat tingkat ekonomi di wilayah tersebut lebih buruk daripada daerah lain.

"Kami ingin betul-betul bahwa raperda itu bisa memastikan lapangan kerja bisa tercipta, khususnya di Jakarta Utara. Karena di situ ekonominya yang paling sulit kan," katanya.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menarik draf Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (Pantura) Jakarta dari DPRD. Dia ingin meninjau ulang seluruh pasal yang ada di dalam raperda tersebut.

"Kalau pencabutan itu suratnya sudah 22 November (2017). Jadi kami sudah mengirimkan surat, kami akan melakukan pengkajian lagi," kata Anies, Selasa (5/12).

Menurut Anies, aturan yang ada dalam Raperda tentang Tata Ruang Kawasan Pantura Jakarta tidak sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini. Karena itu, perlu pengkajian dengan melihat segala aspek, dari geopolitik, ekonomi, hingga sosial.

"Karena situasi hari ini, tahun-tahun ini berbeda dengan situasi masa lalu. Nanti kami ingin bangun kawasan pantai Jakarta berdasarkan kondisi Jakarta hari ini, kondisi Jakarta sekarang dan ke depan," terang Anies.

"Kami harus melihat kembali, baik secara geopolitik, sosial, secara ekonomi, maupun lingkungan. Itu semua mengharuskan kajian," imbuhnya.

Pengkajiannya akan dikerjakan oleh tim khusus. Anies menekankan penarikan draf raperda yang merupakan payung hukum proyek reklamasi tidak terkait persentase kewajiban pengembang.

"Karena itu adalah salah satu (kajian) yang dibuat oleh tim penataan kawasan pantai. Penarikan itu bukan soal persentase sama sekali. Penarikan inilah justru untuk kami me-review keseluruhan. Baru dari sana kita melakukan pengaturan lewat perda," pungkasnya. (dtc/mfb)
 

BACA JUGA: