JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kementerian Energi dan dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan perundingan antara pemerintah dan perusahaan tambang asal Amerika PT Freeport Indonesia, telah mencapai kesepakatan final.

"Setelah melalui serangkaian perundingan dan negosiasi yang berat dan ketat, kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan final pada pertemuan hari Minggu 27 Agustus 2017," tulis siaran pers Kementerian ESDM di situs resminya esdm.go.id, Selasa (29/8).

Disebutkan laporan tersebut, bahwa pada hari Minggu, 27 Agustus 2017, telah berlangsung pertemuan antara Tim Perundingan Pemerintah dan pihak PT Freeport Indonesia. Pertemuan berlangsung di kantor Kementerian ESDM di Jakarta. Agenda dari pertemuan itu adalah finalisasi kesepakatan yang telah dihasilkan dari serangkaian pertemuan sebelumnya.

Pertemuan itu dihadiri Menteri ESDM Ignasius Jonan selaku Ketua Tim Perundingan Pemerintah dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, jajaran Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan, serta wakil dari Kementerian terkait seperti Kemenko Perekonomian, Kemenko Maritim, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian LHK, Kementerian BUMN, Sekretariat Negara, serta BKPM mewakili pemerintah Indonesia. Sedang dari pihak Freeport hadir President dan CEO Freeport McMoran Richard Adkerson dan direksi PT Freeport Indonesia.

Diketahui untuk menyelesaikan perselisihan akibat pemberlakuan  Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 2017, Pemerintah dan PT Freeport Indonesia sepakat menempuh jalur perundingan. Proses perundingan dua pihak telah berlangsung selama delapan bulan.

Namun setelah melalui serangkaian perundingan dan negosiasi yang berat dan ketat, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan final pada pertemuan Minggu 27 Agustus 2017. Kesepakatan final dari perundingan itu yakni;

-Disepakati landasan hukum yang mengatur hubungan antara Pemerintah dan PT Freeport Indonesia akan berupa Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), bukan lagi berupa Kontrak Karya (KK).

- Disepakatui pula divestasi saham PT Freeport Indonesia dilakukan sebesar 51% untuk kepemilikan Nasional Indonesia. Sedang hal-hal teknis terkait tahapan divestasi dan waktu pelaksanaan akan dibahas oleh tim dari Pemerintah dan PT Freeport Indonesia.

- Selain itu PT Freeport Indonesia sepakat membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian atau smelter selama 5 tahun, atau selambat-lambatnya sudah harus selesai pada 2022, kecuali terdapat kondisi force majeur.
    
Dengan kesepakatan ini akan ada stabilitas Penerimaan Negara. Penerimaan negara secara agregat juga akan lebih besar dibanding penerimaan melalui Kontrak Karya selama ini, yang didukung dengan jaminan fiskal dan hukum yang terdokumentasi untuk PT Freeport Indonesia.
    
Setelah PT Freeport Indonesia menyepakati 4 poin di atas, sebagaimana diatur dalam IUPK maka PT Freeport Indonesia akan mendapatkan perpanjangan masa operasi maksimal 2x10 tahun hingga tahun 2041.

Pemerintah dan PT Freeport Indonesia akan bekerja sama untuk segera menyelesaikan dokumentasi dari struktur yang disepakati, dan PT Freeport Indonesia akan mendapatkan persetujuan korporasi yang dibutuhkan.

Menurut Menteri ESDM Ignasius Jonan, hasil perundingan ini sesuai instruksi Presiden Joko Widodo untuk mengedepankan kepentingan nasional, kepentingan rakyat Papua, kedaulatan negara dalam pengelolaan sumber daya alam, serta menjaga iklim investasi tetap kondusif.

"Sebelumnya Presiden Jokowi memerintahkan Tim Perunding untuk dijabarkan dan dilaksanakan, serta dilaporkan kepada Beliau," ujarnya.

Selaku Ketua Tim Perundingan Pemerintah RI, Jonan menyatakan mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota Tim Perundingan lintas Kementerian/Lembaga, yang telah bekerja berbulan-bulan untuk mencapai kesepakatan tersebut. Selanjutnya tim juga  masih akan meneruskan dalam satu pekan ke depan untuk merumuskan hal-hal teknis dan rinci sehingga kesepakatan ini dapat diimplementasikan.

"Ucapan terima kasih juga saya sampaikan kepada Komisi VII DPR RI yang telah mendukung penyelesaian yang baik ini," ungkap Jonan dalam akhir pernyataan persnya. (rm)

BACA JUGA: