JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengaku telah menemukan aliran dana calon jemaah umrah First Travel yang disebut-sebut mencapai triliunan. Data itu segera diserahkan kepada Bareskrim Polri.

"Polisi sudah minta ini (data aliran) dananya. Insyaallah hari ini kami serahkan," ujar Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin di kantor Kemenko Polhukam Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (28/8).

Hanya saja Badar enggan merinci terkait laporan yang diserahkan ke Bareskrim itu, termasuk berapa nilai total uang yang terlacak. PPATK menurutnya  sudah memastikan bahwa aliran uang tersebut terkait dana calon jemaah.

"Tugasnya PPATK itu adalah melakukan penelusuran dan analisa. Nah itu sudah dilakukan penelusuran dan analisanya, siang ini kami sampaikan ke penyidik Bareskrim," ujarnya.

Sebelumnya disebutkan dari hasil penelusuran diketahui penggunaan duit calon jemaah umrah First Travel. Ada yang digunakan untuk perjalanan umrah, tapi ada juga yang diduga diselewengkan. Diantaranya sekitar 30 peresennya digunakan untuk kepentingan pribadi pemilik First Travel.

Dalam kasus First Travel ini penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka. Para tersangka dijerat pasal penipuan dalam kegiatan paket umrah. Ketiganya yakni Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Hasibuan, dan adiknya Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan.

Para tersangka dinilai telah merugikan puluhan ribu orang. Diketahui total jemaah promo yang mendaftar ke First Travel sepanjang Desember 2016 hingga Mei 2017 mencapai 72.682 orang. Sebanyak 14 ribu orang sudah diberangkatkan.

Sedangkan kerugian jemaah dihitung dari paket promo yang dibayarkan, yakni paket Rp 14,3 juta, dikalikan 58.682 orang yang belum berangkat, sehingga total menjadi Rp839 miliar. (dtc/rm)

BACA JUGA: