Muhammad Nazaruddin menceritakan latar belakang dicopotnya A Rasyid Saleh dari posisi Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurutnya, ada peran terdakwa kasus e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong di balik pencopotan itu.

"Ada lagi Anda sempat singgung ada permintaan saudara Andi Narogong supaya Dirjen pada waktu itu diganti saja dengan saudara Irman?" tanya hakim kepada Nazaruddin dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/11).

Menurut Nazaruddin, hal itu diketahuinya dari apa yang disampaikan mantan anggota DPR Mustokoweni (almarhumah). Saat itu, Irman (eks Dirjen Dukcapil/terdakwa kasus e-KTP) dianggap lebih bisa diajak kompromi terkait proyek e-KTP.

"Karena dianggap Irman lebih bisa muluskan proyek e-KTP waktu ketemu Mendagri sama Mas Anas, saya ada," jawab Nazaruddin.

Dalam pertemuan tersebut, Nazaruddin menyatakan Andi meminta Irman menjabat Dirjen Dukcapil karena sudah kenal dekat. Nazaruddin pun mendengar langsung permintaan tersebut.

Menurut Nazaruddin, Rasyid tidak mau menjalankan program proyek e-KTP. Oleh sebab itu, Andi meminta Rasyid diganti oleh Irman.

"Iya waktu itu Pak Rasyid sempat tidak mau jalankan katanya," ucap Nazaruddin.

Namun hakim mengaku heran dengan permintaan tersebut. Sebab Andi bukan salah satu pejabat negara yang meminta pergantian Dirjen Dukcapil.

"Apa bisa orang luar seperti itu meminta supaya ganti pejabat gitu?" tanya hakim.

"Waktu itu permintaan itu disamaikan Bu Mustokoweni terus kita turut ketemu sama Pak Mendagri, ketemu disampaikan nggak lama kemudian Pak Irman jadi," jawab Nazaruddin. (dtc/mfb)

BACA JUGA: