Bupati Jepara Achmad Marzuki memenangkan praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah atas penetapan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan keuangan untuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tahun 2011-2012.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang mengabulkan gugatan pemohon yaitu Marzuki dan membatalkan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan Kejati Jateng. Status tersangka pemohon dianggap tidak sah karena tidak memenuhi dua alat bukti.

"Menerima permohonan pemohon. Menyatakan surat perintah penyidikan atas nama termohon sebagai tersangka tidak sah," kata hakim tunggal Lasito di PN Semarang, Senin (13/11).

Dua alat bukti yaitu keterangan saksi dan bukti surat yang digunakan Kejati Jateng dianggap tidak cukup kuat. Alat bukti tersebut belum bisa menggambarkan tindak pidana yang dilakukan pemohon.

"Saksi dan bukti surat yang disampaikan termohon tersebut belum bisa menggambarkan perbuatan pidana yang dilakukan pemohon," tandas Lasito.

Untuk diketahui Kejati Jateng pernah menerbitkan Sprindik nomor PRINT-840/O.3/Fd.1/06/2016 tertanggal 16 Juni 2016. Tapi kala itu terbit Surat Perintah Penhentian Penyidikan (SP3) karena penyidik tidak menemukan alat bukti.

Terhadap SP3 tersebut, Masyarakat Anti Korupsi (Maki) mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejati Jateng dan PN Semarang membatalkan SP3 tersebut. Penyidik Kejati Jateng pun diminta mendalami alat bukti untuk kembali menetapkan Marzuki sebagai tersangka.

Sprindik dengan nomo 1092/O.3/Fd.1/07/2017 tertanggal 26 Juli 2017 dikeluarkan dan Marzuki kembali ditetapkan sebagai tersangka. Setelah itu giliran pihak Marzuki yang melayangkan gugatan praperadilan hingga akhirnya surat penetapan tersangkanya dibatalkan.

Menanggapi putusan hakim, kuasa hukum dari Kejati Jateng, Kusri mengatakan pihaknya menghormati putusan tersebut. Menurut Kusri, sebenarnya alat bukti yang digunakan sudah menjelaskan tentang peran Marzuki dalam kasus tersebut.

"Sebenarnya sudah cukup. Saksi mengatakan ada perintah dari Achmad Marzuki. Kami akan dalami dulu putusan pengadilan," kata Kusri. (dtc/mfb)

BACA JUGA: