Komisi Pemilihan Umum (KPU) terpaksa harus melakukan pemungutan suara ulang di 30 TPS di seluruh Indonesia karena sejumlah permasalahan. Hingga hari ini telah terlaksana pemungutan ulang di 27 TPS. Sisanya akan menyusul berikutnya.

"Sampai hari ini ada 27 TPS, dan terbesar di sepuluh kabupaten. Di Buton, Kampar, Puncak Jaya, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Tangerang, Halmahera Tengah, Buwol, dan Sangihe," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, di Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (19/2).

Tiga pemungutan juga akan dilakukan di 3 TPS, yakni di Halmahera Tengah, Yapen, dan Kabupaten Jayapura. Selain 30 lokasi itu KPU juga menyatakan masih menunggu keputusan Bawaslu soal pencoblosan ulang di beberapa daerah. "Sampai saat ini, masih dalam proses pemeriksaan," ujarnya. Daerah yang masih dalam pemeriksaan itu ada di Bombana 2 TPS, Seram Bagian Barat 2 TPS, di Tolikara 18 distrik.

Menurut Hadar, pencoblosan itu harus diulang karena berbagai alasan, baik pelanggaran oleh petugas maupun oleh masyarakat.

"Ada warga yang menggunakan hak pilih orang lain, seperti TPS 001 Utan Panjang. Kemudian ada yang karena kesalahan atau kekeliruan petugas," kata Hadar.

Diakui Hadar dalam pemilihan ulang terjadi penurunan suara dari jumlah suara sebelumnya. "Itu resiko dari pemilihan ulang," katanya. Ia mencontohkan di TPS 001 Utan Panjang turun dari sebelumnya 442 menjadi 257. Sedangkan di TPS 029 Kalibata dari 456 menjadi 412.

Selain pencoblosan ulang hari ini, pencoblosan juga dilakukan setelah tanggal 15 Februari. Hal itu dilakukan karena alasan cuaca, seperti di Sangihe. (rm/dtc)

BACA JUGA: