Puluhan Napi di Lapas Jakarta Dipindah ke Nusakambangan
Sebanyak 30 narapidana dari dua lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Jakarta dipindah ke Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Sabtu (30/4).
Dengan pengawalan ketat, puluhan narapidana ini diangkut menggunakan bus Transpas. Selanjutnya, napi diturunkan dari bus dan pindah ke Kapal Pengayoman IV yang akan mengantar mereka ke Dermaga Sodong di Pulau Nusakambangan.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jateng Molyanto membenarkan informasi pemindahan napi itu.
Dari informasi yang dikumpulkan, 30 napi tersebut berasal dua Lapas di Jakarta, di antaranya sebanyak 10 napi dari Lapas Kelas II A Narkotika Jakarta yang menjalani hukuman bervariasi, satu orang terpidana mati, empat orang terpidana seumur hidup, dan lima orang dengan pidana sementara. Sedangkan 20 napi lainnya berasal dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta yang terdiri atas empat napi pidana umum dan 16 orang terpidana kasus narkotika. (Ena/Dtc)
- 9 Cara Foto Selfie Ala Selebgram, Bagaimana Tipsnya?
- Apa itu Bank Digital dan Bagaimana Aturan Mainnya
- Aturan Hukum Pengangkatan Anak
- Pasal-Pasal Tentang Akses Ilegal
- Isbat Nikah Buktikan Penggugat Bepe Menikah dengan Lelaki Lain
- Aturan Hukum Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
- Potensi dan Pengelolaan Wakaf Uang di Indonesia