Polisi menangkap dua pengedar ekstasi yang terkait dengan Anggota DPRD Tabanan, Bali, I Nyoman Wirama Putra. Pengedar berinisial NYA (28) dan LP (32) diduga mendapat pasokan dari napi berinisial ABAW dari LP Cipinang.

"Kami akan berkoordinasi dengan pihak LP untuk melalukan pendalaman," ujar Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta, Jumat (16/6).

Nico mengatakan, NYA sudah menjadi target operasi (TO) pihaknya. NYA dan LP disergap di basement sebuah hotel di kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat, pada Selasa (13/6) lalu.

"Kemudian, pada saat ditangkap, dia mengaku mau mengirimkan pesanan kepada anggota DPRD itu. Tetapi sebelumnya mereka sudah menginap di hotel bersama anggota DPRD tersebut," jelas Nico.

Nico belum bisa memastikan apakah Nyoman pernah memesan sabu sebelumnya ke NYA. Saat digeledah di kamar hotel tempat Nyoman menginap, tidak ditemukan barang bukti narkoba, melainkan hanya bong dan plastik klip sisa sabu bekas pakai.

"Karena NYA ini kan dia pengedar ekstasi, tetapi memang ada barang bukti sabu 1,8 gram juga yang disita dari dia," lanjutnya.

Nyoman digerebek tim Unit V Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Selasa (13/6) lalu, beberapa saat setelah NYA dan LP ditangkap. Nyoman saat itu bersama dengan seorang perempuan berinisial LOS (19). "Katanya mau dijadikan istrinya, tetapi saya belum tahu status keduanya apa," kata Nico. (dtc/mfb)

BACA JUGA: