JAKARTA, GRESNEWS.COM -  Mahkamah Agung (MA) akhirnya menghentikan pemeriksaan terhadap hakim Cepi Iskandar pengabul praperadilan Ketua DPR Setya Novanto atas penetapannya terkait kasus e-KTP. MA berdalih tak menemukan pelanggaran etik oleh hakim Cepi saat menyidangkan praperadilan Setnov.

"Ya harus, harus dihentikan karena tidak ada data yang membuktikan bahwa dia melanggar etik," kata Kabiro Hukum dan Humas MA Abdullah, di gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (7/12).

Dituturkan Abdullah, MA telah memeriksa sejumlah saksi,  termasuk pemeriksaan terhadap hakim Cepi. Pemeriksaan dilakukan oleh badan pengawas (Bawas). Namun menurutnya  tidak ditemukan bukti pelanggaran yang dilakukan hakim Cepi.

"Ya harus di hentikan karena akan kasihan yang digantung," katanya.

Abdullah menegaskan, bahwa Bawas tidak akan tinggal diam jika ada hakim melanggar kode etik dan perilaku pedoman hakim. Hanya saja untuk kasus Cepi, Bawas tak menemukan pelanggaran itu.

"Jadi itu tidak bisa diidentifikasi sebagai pelanggaran, sampai hari ini Bawas tidak memberikan apa apa hasil pemeriksaan berarti tidak ada pelanggaran etik. Kalau ada dari dulu langsung tindak," ujarnya.

Diketahui gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto terkait penetapan sebagai tersangka kasus e-KTP oleh KPK jilid I diperiksa oleh Hakim tunggal Cepi. Dalam putusanya Hakim Cepi mengabulkan seluruh permohonan praperadilan Novanto termasuk membebaskan Novanto dari status tersangka.

Putusan tersebut menuai kontroversi dikalangan penggiat anti korupsi hingga mereka melaporkan hakim Cepi ke Mahkamah Agung. Sementara KPK yang dalam hal ini dikalangkah oleh praperadilan pun tak menetapkan kembali Setya Novanto sebagai tersangka untuk kasus yang sama dan menahannya. Bahkan perkara saat ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, Jakarta untuk segera disidangkan. Sementara Setya Novanto bersama kuasa hukumnya merespon penetapan kliennya kembali menjadi tersangka dengan mengajukan gugatan praperadilan ke II. (dtc/rm)

BACA JUGA: