Spanduk tolak mensalatkan jenazah pendukung dan pembela penista agama muncul di sejumlah masjid di Jakarta Selatan. Di wilayah Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan, setidaknya ditemukan tiga masjid yang dipasangi spanduk semacam itu, yaitu Masjid Al-Jihad di Jalan BB 9A, Masjid Mubasysyirin di Jalan Karet Belakang Selatan 1, dan Masjid Al-Ikhlas di Jalan Karet Belakang IV.

Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa´adi merespons beredarnya spanduk tolak mensalatkan jenazah pendukung dan pembela penista agama di sejumlah masjid di Jakarta. MUI mengimbau umat Islam tidak melampaui batas. "MUI mengimbau kepada semua umat Islam agar bersikap proporsional, tidak melampaui batas," kata Zainut Tauhid Sa´adi kepada dalam keterangannya, Sabtu (25/2/2017).

Zainut menyatakan tidak boleh memvonis keyakinan dan kepercayaan seseorang sepanjang orang tersebut masih memperlihatkan keislamannya.  Ia  juga memaparkan soal hukum mengurus jenazah yang meliputi memandikan, mengkafani, mensalatkan, hingga menguburkan. Bagi umat Islam, hukumnya fardu kifayah. Artinya, jika tidak ada seorang pun yang melaksanakannya, semua orang yang mukim atau bertempat tinggal di daerah tersebut berdosa.

Menurutnya tidak boleh menghukum seseorang itu munafik atau kafir. Yang berhak hanya Allah SWT. Sahabat Umar bin Khattab pernah berkata: Dulu ketika Rasulullah masih hidup, untuk menilai apakah orang itu munafik atau tidak, itu dijawab dengan turunnya wahyu Allah. Tapi setelah Rasulullah wafat, maka untuk menghukum seseorang itu beriman atau tidak, hanya bisa dilihat dari yang tampak lahirnya, bukan batinnya.

"Sebagaimana sabda Nabi: Nahnu nahkum bi al-dhawahir, wa Allah yatawalla al-sarair (Kita hanya menghukum apa yang tampak, dan Allah SWT yang menghukum apa yang tersimpan di hati)," sambung Zainut memaparkan. (mfb/dtc)



BACA JUGA: