KPK mengajukan surat permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri atas nama Miryam S Haryani. Dia merupakan anggota DPR yang membantah serta mencabut keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

"Untuk 6 bulan ke depan dari tanggal 24 Maret ini kita mintakan pencegahan pada saksi Miryam untuk 6 bulan ke depan untuk memudahkan proses penyidikan yang berjalan dan juga proses di persidangan yang sedang berjalan," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017).

Miryam juga dipanggil untuk sidang besok beserta 3 orang penyidik ditambah juga ada beberapa saksi lainnya sekitar 5 orang saksi baru.

Sebelumnya, KPK telah mengajukan pencegahan terhadap 9 orang. Dari 9 orang itu, 2 di antaranya telah berstatus terdakwa dan seorang lainnya berstatus tersangka, sisanya berstatus saksi. Mereka yang dicegah bepergian ke luar negeri yaitu Irman (terdakwa), Sugiharto (terdakwa), Isnu Edhi Wijaya, Anang Sugiana, Andi Agustinus alias Andi Narogong (tersangka), Yosep Sumartono, Widyaningsih, Vidi Gunawan, dan Dedi Priyono. (dtc/mfb)

BACA JUGA: