Kejaksaan melimpahkan berkas perkara Dirut PT Gala Buki Perkasa Henry J Gunawan ke Pengadilan Negeri Surabaya. Henry yang juga investor Pasar Turi, saat ini menjalani penahanan selama 18 hari di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng.

"Siang tadi kami kirim, limpahkan berkasnya ke pengadilan (PN Surabaya)," kata Kasipidum Kejari Surabaya Didik Adyotomo, Senin (28/8).

Paska pelimpahan berkas, Didik mengaku tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dari Ketua PN Surabaya. "Sambil menunggu kapan jadwal sidang, kami siapkan dakwaannya," imbuh Didik.

Henry ditahan Kejari Surabaya setelah berkas kasus dugaan penipuan jual beli tanah sebesar Rp 4,5 miliar dinyatakan P21 alias lengkap oleh penyidik Polrestabes Surabaya.

Kasus ini bermula saat notaris Caroline mempunyai seorang klien yang sedang melakukan jual beli tanah sebesar Rp 4,5 miliar. Setelah membayar ke Henry, korban tak kunjung menerima Surat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Saat korban ingin mengambil haknya, Henry J Gunawan mengaku bahwa SHGB tersebut di tangan notaris Caroline. Namun setelah dicek, Caroline mengaku bahwa SHGB tersebut telah diambil seseorang yang mengaku sebagai anak buah Henry.

Atas perbuatannya, notaris Caroline akhirnya melaporkan Henry ke Polrestabes Surabaya. Setelah melakukan sejumlah penyelidikan, penyidik kemudian penyidik akhirnya menetapkan Henry J Gunawan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. (dtc/mfb)

BACA JUGA: