Kader Golkar Vasco Ruseimy nampaknya hendak melindungi seniornya Priyo Budi Santoso. Vasco menyebut Priyo tidak menerima uang dari proyek pengadaan Alquran dan laboratorium MTs Kementerian Agama.

"Saya tidak tahu terima atau enggak," kata Vasco saat bersaksi sidang perkara pengadaan Alquran dan laboratorium MTs Kementerian Agama (Kemenag) dengan terdakwa Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (27/7).

Vasco juga mengaku tidak pernah mengantarkan uang dari proyek pengadaan tersebut kepada pihak mana pun. Namun dia mengaku mengenal Priyo Budi Santoso.

Menanggapi kesaksian itu, Fahd El Fouz menilai Vasco telah memberikan keterangan palsu. Sebab Vasco mengetahui seluruh proses pengadaan tersebut. "Vasco, kebohongannya 70 persen. Pertama dalam pertemuan-pertemuan itu, bahkan saya soal teknis di Kemenag tidak pernah ikut," kata Fahd dalam persidangan.

Fahd menduga Vasco sedang melindungi Priyo karena tidak bersikap jujur. Dia meminta Vasco untuk mengungkap perkara ini secara terang. "Saudara Vasco harus jujur. Dia mau mengamankan seseorang saya lihat. Jadi saya harus buka. Yang bohong saudara Vasco," kata Fahd.

Selain itu, Fahd menduga Vasco telah sengaja melupakan seluruh peristiwa proses pengadaan tersebut. Apalagi, Vasco telah mengenal dekat dengan Priyo Budi Santoso, sehingga Vasco merasa takut jika mengungkap kasus ini di persidangan.

"Dia (Vasco) mungkin lupa, dia (Vasco) hilang ingatan. Mungkin status dia (Vasco) kerja saat ini sama saudara Priyo. Jadi lupa itu, jadi sehari-hari bersama saudara priyo. Jadi dia (Vasco) wajar melakukan itu kepada bosnya (Priyo)," kata Fahd.

"Jadi kalau pada saat pemberian kepada Priyo, saya bersumpah demi Allah. Itu saudara Vasco, itu Samsu mengakui dan Dendi, kalau itu nyampek. Karena Vasco bekerja kepada suadara Priyo jadi dia wajib melindungi Priyo," sambung Fahd.

Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq disebut pernah menyetor uang ke Priyo Budi Santoso diduga terkait dengan pengadaan Alquran dan laboratorium MTs Kementerian Agama (Kemenag). Uang disebut dibawa Fahd dan Dendi Prasetya.

Keterangan ini disampaikan Direktur Utama PT Karya Pemuda Mandiri Syasurachman saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadan Alquran dengan terdakwa Fahd di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (27/7).

"Ketum dan Sekjen bawa tas masuk ke rumah itu (Priyo Budi Santoso)," kata Syamsurachman saat ditanya jaksa mengenai informasi adanya uang yang diduga diterima Priyo.

Syamsurachman mengetahui tas tersebut berisi uang setelah bertanya kepada Fahd. Menurut dia, uang itu untuk memenuhi kewajiban setoran kepada Politikus Golkar Priyo Budi Santoso.

"Setelah selesai acara, semua saya tanya kata beliau (Fahd), katanya itu setoran untuk Priyo Budi Santoso. Berdasarkan ketum dan sekjen, diberikan ke Mas Agus Suprianto adiknya," kata Syamsurachman saat ditanya jaksa soal melihat tidaknya Syamsu terkait penyerahan duit ke Priyo.

Dalam persidangan sebelumnya, eks anggota Komisi VIII DPR Zulkarnaen Djabar menyebutkan Priyo Budi Santoso sebagai inisiator proyek pengadaan Alquran tahun anggaran 2011. Priyo juga meminta pengadaan Alquran dimasukan dalam APBN tahun 2012 sebesar Rp 50 miliar.

"Seingat saya Fahd bilang terang saja keras, (ada fee) 6 persen dari Rp 50 miliar berarti 3 miliar. Realisasinya Fahd dan Dendi menyerahkan Rp 3 miliar lewat adiknya (Priyo)," kata Zulkarnaen.

Sementara itu, Fahd mengatakan seharusnya orang-orang terkait perkara menjadi tersangka. Apalagi, Syamsurachman sudah menyebut nama Priyo dalam persidangan.

"Semua yang menerima-menerima itu semuanya harus segera ditetapkan sebagai tersangka biar rasa keadilan itu merata. Harusnya iya (Priyo Budi Santoso)," kata Fahd usai sidang.

Dalam perkara ini, Fahd didakwa menerima suap seluruhnya Rp 14,39 miliar dari Abdul Kadir Alaydrus. Uang tersebut terkait kasus korupsi proyek penggandaan Al-Quran 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer MTs Kementerian Agama.

Sebelumnya anggota Komisi VIII DPR Zulkarnaen Djabar menyebut mantan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso sebagai inisiator proyek pengadaan Alquran tahun anggaran 2011. Zulkarnaen mengaku baru buka mulut karena sempat merasa diancam.

Zulkarnaen menyebut sekitar Juli 2011 dipanggil Priyo untuk membahas anggaran APBN tahun anggaran 2012. Dia mengaku diminta Priyo untuk menyelipkan proyek pengadaan Alquran senilai Rp 50 miliar.

Priyo sebelumnya pernah diperiksa KPK sebagai saksi untuk Fahd. Pemeriksaan terhadap Priyo itu berkaitan dengan jabatannya selaku Wakil Ketua DPR periode 2004-2009.

"Diundang oleh KPK dan saya menghormatinya sebagai saksi untuk Pak Fahd A Rafiq, dan tadi saya juga memberikan keterangan ke pihak penyidik," ujar Priyo usai menjalani pemeriksaan di KPK, Rabu (10/5). (dtc/mfb)

BACA JUGA: