Berdasarkan rekapitulasi yang dilakukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada April, terdapat 291 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Sumatera Barat. Kondisi ini menempatkan provinsi itu sebagai daerah dengan jumlah IUP terbanyak di Indonesia.

Direktur LBH Padang Era Purnama Sari mengatakan, sebanyak 149 IUP dari jumlah tersebut dinyatakan belum memenuhi persyaratan administratif, kewilayahan, teknis, lingkungan, dan keuangan oleh direktur jenderal.

"Istilahnya belum clear and clean, itu dapat diberikan sanksi berupa pencabutan IUP, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 17 sampai Pasal 19 Permen ESDM nomor 43 Tahun 2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Mineral dan batubara," ujar Era dalam siaran tertulisnya, Jumat (29/4).

Terkiat dengan ini, imbuh Era, KPK telah memberikan tenggat waktu kepada seluruh gubernur untuk melakukan evaluasi terhadap IUP yang tidak clear and clean paling lambat 12 Mei mendatang. (mon)

BACA JUGA: