Sumatera Barat Darurat Izin Tambang
Berdasarkan rekapitulasi yang dilakukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada April, terdapat 291 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Sumatera Barat. Kondisi ini menempatkan provinsi itu sebagai daerah dengan jumlah IUP terbanyak di Indonesia.
Direktur LBH Padang Era Purnama Sari mengatakan, sebanyak 149 IUP dari jumlah tersebut dinyatakan belum memenuhi persyaratan administratif, kewilayahan, teknis, lingkungan, dan keuangan oleh direktur jenderal.
"Istilahnya belum clear and clean, itu dapat diberikan sanksi berupa pencabutan IUP, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 17 sampai Pasal 19 Permen ESDM nomor 43 Tahun 2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Mineral dan batubara," ujar Era dalam siaran tertulisnya, Jumat (29/4).
Terkiat dengan ini, imbuh Era, KPK telah memberikan tenggat waktu kepada seluruh gubernur untuk melakukan evaluasi terhadap IUP yang tidak clear and clean paling lambat 12 Mei mendatang. (mon)
- 9 Cara Foto Selfie Ala Selebgram, Bagaimana Tipsnya?
- Apa itu Bank Digital dan Bagaimana Aturan Mainnya
- Aturan Hukum Pengangkatan Anak
- Pasal-Pasal Tentang Akses Ilegal
- Isbat Nikah Buktikan Penggugat Bepe Menikah dengan Lelaki Lain
- Aturan Hukum Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
- Potensi dan Pengelolaan Wakaf Uang di Indonesia