Waktu pendaftaran partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2019 tinggal dua hari lagi. Komisioner KPU Hasyim Asya´ri mengatakan, sampai saat ini telah 11 partai mendaftar ke KPU.

"Hari ini tiga partai mendatangi KPU untuk mendaftar sebagai peserta Pemilu 2019," ujar Hasyim di KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Sabtu (14/10).

Hasyim mengatakan, pada tahapan selanjutnya akan dilakukan penelitian administrasi.

"Untuk hari ini yang mendaftar adalah, ada Partai PKS, Gerindra, Republik dan ini tadi yang terakhir PPP. Dan selanjutnya akan dilakukan penelitian administrasi," ujar Hasyim.

Menurut dia, saat pengurus tingkat DPP telah resmi mendaftar maka pengurus di tingkat DPC maupun kabupaten/kota dapat mendaftar. Pendaftaran di tingkat lokal dapat dilakukan dengan menyerahkan dokumen persyaratan, sepeti nama anggota hingga salinan KTA dan alamat partai.

"Kemudian sejak pengurus DPP mendaftar ke KPU, maka kemudian pengurus-pengurus di tingkat DPC atau tingkat kabupaten kota. Partai-partai yang sudah mendaftar lagi, kemudian boleh mulai menyerahkan dokumen persyaratan berupa daftar nama anggota dan salinan fotocopy KTA dan KTP di KPU kabupaten kota," kata Hasyim.

Partai politik yang akan mengikuti Pemilu 2019 diberi waktu untuk mendaftar serta menyerahkan syarat pendaftaran dan kelengkapan dokumen hingga 16 Oktober mendatang. Berikutnya, pada 17-25 November, KPU akan melakukan penelitian administrasi di tingkat kabupaten/kota.

Mulai 15 Desember 2017 hingga 4 Januari 2018, KPU akan melakukan verifikasi faktual tingkat kabupaten/kota. Kemudian pada 17 Februari 2018, KPU akan menetapkan parpol peserta Pemilu 2019. (dtc/mfb)

BACA JUGA: