Doddy Aryanto Supeno hanya bisa menerawang mendengarkan dakwaan jaksa. Usai sidang ditutup, ia tidak kuasa menahan tangis dan buru-buru memeluk rekannya yang duduk di kursi pengunjung.

Doddy menyuap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Edy Nasution sebesar Rp100 juta untuk menunda pengiriman aanmaning (teguran) kasus perdata. Doddy juga menyuap Edy untuk meminta proses PK dipercepat dengan tarif sebesar Rp 50juta. Sepanjang persidangan, lelaki yang memakai kemeja lengan panjang warna cokelat itu hanya terdiam tenang.

Usai sidang selesai, Doddy menghampiri kuasa hukumnya dan menuju ke ruang pengunjung. Dia tiba-tiba memeluk rekannya satu persatu dan mata pun berkaca-kaca. Pelukan itu cukup lama dan mata Doddy akhirnya tidak kuat menahan air mata hingga menangis.

"Yang sabar ya Pak, yang sabar ya," kata beberapa orang anggota keluarganya kepada Doddy di ruang sidang PN Tipikor, Jakarta, Rabu (29/6).

Setelah itu, Doddy berjalan meninggalkan ruang sidang. Dia memilih tidak bicara dan diwakili kuasa hukumnya, Ani Andriani. "Tadi di dakwaan jelas namanya sedikit saja disebutnya pak Doddy," kata Ani.

Walaupun begitu, Ani enggan menjelaskan lebih lanjut apakah penyebutan nama Doddy yang menurutnya sedikit dalam dakwaan karena peranan Doddy hanya sebagai perantara saja.

"Nanti biar dilihat di keberatan kami tanggal 11 (Juli)," tutupnya sambil buru-buru meninggalkan gedung pengadilan. (mon/dtc)

BACA JUGA: