Tukang cobek bernama Tajudin yang berjualan di sekitar Kota Tangerang Selatan dituduh mengekploitasi anak. Dia terancam hukuman 15 tahun penjara. Tajudin mempekerjakan anak di bawah umur berinisial CN (14) dan DD (13) untuk berjualan cobek. Kedua anak itu berjualan bersama lima orang dewasa lainnya.

Berdasarkan informasi, Selasa (25/10), Tajudin dijerat dengan pasal:

1. Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pasal itu berbunyi:

Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

2. Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal itu berbunyi:

Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76I, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200 juta.

Adapun Pasal 76I UU Nomor 35 Tahun 2014 menyatakan:

Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak.

Kuasa hukum Tajudin dari LBH Keadilan, Erlangga Swadiri mengatakan, kliennya ini tak pernah melakukan kekerasan terhadap CN, DD dan lima orang lain yang membantunya berjualan cobek. Berdasarkan kesaksian di persidangan, mereka datang menemui Tajudin dengan keinginan sendiri dan tanpa paksaan.

"Di persidangan ditunjukkan, Tajudin ini enggak pernah maksa mereka untuk jualan, enggak pernah pakai kekerasan, malah menasehati supaya sekolah. Jadi unsur kekerasan di Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tidak terbukti," kata Erlangga.

Saat ini persidangan Tajudin masih bergulir di PN Tangerang. Sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa (1/11) dengan agenda menghadirkan saksi ahli. (mon/dtc)

BACA JUGA: