Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis ke tiga pimpinan DPRD Kota Mojokerto masing-masing 4 tahun penjara. Ketiga terdakwa yakni Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, serta dua wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq dan Abdullah Fanani.

"Menjatuhkan pidana 4 tahun penjara kepada tiga terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Unggul Warsa Muktisaat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (5/12).

Tiga wakil rakyat ini terbukti melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11, dan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Mereka juga dikenai pasal 55 ayat 1 dan 2 dan pasal 64 ayat 1 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Mereka dianggap bersalah menerima uang suap dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto Wiwiet Febrianto.

Vonis majelis hakim yag dijatuhkan ke tiga terdakwa ini lebih ringan dibandingkan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 5 tahun.

Selain vonis kurungan empat tahun, ketiganya juga diwajibkan membayar uang denda masing-masing sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan.

Sementara itu jaksa maupun penasihat hukum terdakwa mengaku pikir-pikir dengan putusan itu. Namun penasihat terdakwa Umar Faruq, Setiono mempertanyakan kenapa hanya tiga pimpinan DPRD ini yang dijadikan tersangka. Padahal uang suap tersebut diterima oleh semua anggota dewan.

Tiga pimpinan DPRD Kota Mojokerto tertangkap tangan KPK Juli 2017 lalu. Ketiganya menerima uang suap dari Kepala Dinas PUPR Kota Mojokerto Wiwiet Febrianto sebesar Rp 470 juta. Wiwiet sendiri sudah divonis sehari sebelumnya, yaitu dua tahun penjara, sesuai dengan tuntutan jaksa KPK. (dtc/mfb)
 

BACA JUGA: