Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) menindaklanjuti aduan terkait putusan hakim Cepi Iskandar dalam praperadilan yang mencabut status tersangka Setya Novanto. KPK menunggu hasil pemeriksaan hakim tunggal Cepi Iskandar yang dilakukan Bawas MA.

"Tentu menghormati pelaksanaan tugas dilakukan Bawas MA, ada porsi diaturan Perma pelaksanaan pengawasan ada di Bawas MA. Di sisi lain ada kewenagan eksternal dri KY," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Senin (23/10).

Menurut Febri, KPK menunggu hasil pemeriksaan hakim tunggal Cepi Iskandar yang dilakukan Bawas MA. KPK juga menghormati kewenangan yang dilakukan oleh MA.

"KPK saya kira lebih tepat menghormati kewenangan tersebut. Kita bisa tunggu hasilnya apa," ucap Febri.

Febri menambahkan saat ini KPK tengah mempelajari putusan sidang praperadilan yang diajukan Setya Novanto. Namun untuk adanya indikasi pelanggaran hakim, KPK menyerahkan kepada KY.

"Kewenangan KPK kemarin diuji proses penyidikan tersangka SN (Setya Novanto), setelah diuji hakim mengatakan putusan dan sekarang KY menemukanmu indikasi pelanggaran, mari serahkan ke KY. Ada kewenangan KY," jelas Febri.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi memenuhi panggilan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA). Panggilan tersebut guna menindaklanjuti aduan terkait putusan hakim Cepi Iskandar dalam praperadilan yang mencabut status tersangka Setya Novanto.

"Iya hari ini kita diundang oleh Badan Pengawas MA untuk pemeriksaan pertama atau bisa dikatakan verifikasi laporan kita," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana.

Sebagaimana diketahui, hakim Cepi memutuskan membatalkan status tersangka Ketua DPR Setya Novanto pada Jumat (29/9). Hakim Cepi menyebut surat perintah penyidikan dengan nomor Sprin.Dik-56/01/07/2017 tertanggal 17 Juli 2017 terhadap Novanto tidak sah. Selain itu, Cepi mengatakan bukti yang digunakan dalam perkara sebelumnya tidak bisa digunakan untuk menangani perkara selanjutnya. Tak berapa lama, ICW dkk mengadukan hakim Cepi ke MA. (dtc/mfb)

BACA JUGA: