JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kementerian Luar Negeri RI menyatakan siap mendukung kerja KPU dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019 di luar negeri. Komitmen kesepakat itu telah ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri, Duta Besar Mayerfas dan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arif Rahman Hakim di Kantor Kemenlu, Jumat (12/1).

"Adapun maksud dari Perjanjian ini adalah sebagai pedoman bagi KPU dan Kemenlu dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing," tutur Sekjen Mayerfas dalam sambutannya.

Kementerian Luar Negeri yang membawahi 132 Perwakilan RI di luar negeri  menyatakan berkomitmen untuk membantu kesuksesan dan kelancaran Pemilu di luar negeri tahun 2019, sesuai dengan amanat UU Pemilu No.7 Tahun 2017.

"Kami siap membantu dan memfasilitasi agar penyelenggaraan Pemilu di luar negeri berjalan dengan baik dan lancar," tandas Sekjen Kemlu, seperti dikutip kemlu.go.id.

Sahli Manajemen, Duta Besar Wajid Fauzi selaku Ketua Kelompok Kerja Pemilu Luar Negeri (Pokja PLN) dalam laporannya menyampaikan  kesiapan anggota Pokja untuk bekerja di ruang Sekretariat Pokja PLN yang berada di Lt. 5 Gedung Roeslan Abdulgani.

Disisi lain, Sekjen KPU, Arif Rahman Hakim menyampaikan beberapa hal yang menurutnya perlu menjadi perhatian, yaitu terkait data pemilih luar negeri, data pemungutan dan rekapitulasi suara, serta partisipasi pemilih di luar negeri.

Sebelumnya Kemlu telah menyerahkan daftar pemilih luar negeri Pemilu 2019 kepada KPU pada 15 Desember. Setelah memperoleh daftar pemilih luar negeri dan data kependudukan, KPU akan melakukan sinkronisasi. Hal ini untuk mendapatkan daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) untuk Pemilu 2019.

"KPU akan melakukan sinkronisasi DP4 dari Kemendagri dan data WNI di luar negeri dari Kemlu,"ujar salah satu Komisioner KPU Viryan Aziz, beberapa waktu lalu.

Penyerahan data ini dijadwalkan sesuai dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2017, yaitu penyerahan data kepada KPU dilakukan maksimal hingga 17 Desember 2017.

"Sesuai PKPU No 7 Tahun 2017 tentang tahapan, program, dan jadwal Pemilu 2019, Mendagri dan Menlu memberikan data kependudukan dan data WNI di luar negeri kepada KPU selambat-lambatnya 17 Desember 2017," jelas Viryan.

Dengan ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama Kemenlu dan KPU ini diharapkan maka proses persiapan penyelenggaraan Pemilu bagi WNI di luar negeri dapat segera dilaksanakan. (rm)

BACA JUGA: