JAKARTA, GRESNEWS.COM - Sebanyak 13 Partai Calon peserta pemilu ditolak pendaftaranya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) lantaran dokumen persyaratannya tidak lengkap. Partai-partai  ini pun terancam tak bisa mengikuti pemilu.

"Ya kan tidak lengkap (pemenuhan tahapan), berarti kan tidak bisa. Untuk pendaftaran aja kan tidak lengkap," ujar Komisioner KPU Viryan di gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (20/10).

Viryan menegaskan bagi partai politik yang tidak menyerahkan dokumen secara lengkap dalam proses pendaftaran tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya. Itu sesuai dengan peraturan KPU No 11 Tahun 2017.

"Sekarang dokumennya tidak lengkap, dan karena tidak lengkap tidak bisa mengikuti tahapan berikutnya, dalam pendaftaran dan verifikasi peserta partai politik 2019," tutur Viryan.

Sementara itu sejumlah partai politik yang dinyatakan tidak lolos mengancam akan mengajukan gugatan ke Bawaslu.

Menanggapi ancaman itu, Viryan mengatakan, KPU akan mengikuti proses hukum yang berjalan.


"Dalam hal partai tersebut melakukan upaya hukum itu kita hormati dan kita mengikuti saja bagaimana proses hukum yang berjalan," ujar Viryan.

Diketahui, 13 parpol yang ditolak pendaftarannya oleh KPU adalah Partai Indonesia Kerja (Pika), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Bhineka Indonesia, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Islam Damai dan Aman (Idaman), PNI Marhaenisme, Partai Pemersatu Bangsa (PPB), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Rakyat, Partai Reformasi, Partai Republik, Partai Republikan, serta Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo). (dtc/rm)

BACA JUGA: