Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menegaskan perpanjangan masa penahanan Jon Riah Ukur alias Jonru sudah sesuai prosedur. Perpanjangan masa penahanan disebut atas permintaan penyidik.

"Hal tersebut telah diatur dalam pasal 24 ayat 1 KUHAP," kata jaksa penuntut umum yang meneliti kasus Jonru, Ajie Prasetya, dalam jawaban atas praperadilan yang diajukan Jonru pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/11).

Kejati DKI setelah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) Jonru menurut Ajie menunjuk jaksa untuk mengikuti perkembangan kasus. Penyidik menurutnya meminta dilakukan perpanjangan penahanan karena proses penyidikan belum selesai.

"Permohonan perpanjangan yang diajukan penyidik juga telah melampirkan beberapa dokumen pendukung yang menjadi rujukan jaksa dalam melakukan penelitian untuk mengabulkan atau tidak perpanjangan penahanan," kata Ajie.

Dalam dokumen yang dilampirkan itu terdapat resume dan alat bukti pendukung tindak pidana yang diduga dilakukan Jonru.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, jaksa penuntut menyebut pembuktian perkara seharusnya dilakukan dalam persidangan pokok. Karena itu pihak termohon meminta hakim praperadilan menolak permohonan pemohon.

"Kami penuntut umum pada perkara jni memohon dengan hormat kepada majelis hakim agar dapat kiranya menjatuhkan putusan menolak permohonan praperadilan yang diajukan penasihat hukum tersangka, menyatakan sah surat perpanjangan penahanan yang telah dikeluarkan Kejati DKI," ujar Ajie.

Ajie juga meminta hakim praperadilan menyatakan proses penyidikan atas tersangka Jonru dilanjutkan.

Sidang praperadilan akan dilanjutkan pada Rabu (15/11) dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak pemohon. Kuasa hukum Jonru, Djudju Purwantoro mengatakan pihaknya menyiapkan saksi atau ahli untuk membuktikan dalil permohonannya.

"Sekitar 3-4 saksi atau ahli. Ada ahli pidana dan ITE," ujarnya. (dtc/mfb)

BACA JUGA: