Buni Yani merasa keberatan atas tuntutan 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Buni Yani pun akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi.

Setelah jaksa penuntut umum membacakan tuntutannya, Buni Yani dipersilakan berdiskusi dengan kuasa hukumnya. Akhirnya Buni Yani meminta waktu 2 minggu untuk menyiapkan pleidoi.

"Kalau bisa dikabulkan 2 minggu. Karena tuntutannya berat, jadi sesuai tingkat beratnya tuntutan perlu waktu. Nggak cukup kalau seminggu," kata Buni Yani dalam sidang di Gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (3/10).

Pihak jaksa mengaku tidak jadi masalah atas waktu yang dimintakan Buni Yani. Sedangkan majelis hakim pada akhirnya mengabulkan permintaan Buni Yani tersebut.

"Kami sebenarnya ingin jangan 2 minggu, tapi baiklah jadi tanggal 17 (Oktober) harus sudah ada. Kalau tidak ada berarti dianggap tidak mengajukan pembelaan," ketua majelis hakim M Saptono.

Sebelumnya, Buni Yani dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa menilai Buni Yani melanggar kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Jaksa menilai posting-an Buni Yani di akun Facebook-nya menimbulkan perpecahan di publik. Posting-an yang dimaksud adalah video Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ketika berpidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

Dalam perkara ini, Buni Yani didakwa mengubah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu dengan menghapus kata ´pakai´. Selain itu, Buni Yani didakwa menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian terhadap masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Hal ini berkaitan dengan posting-an Buni Yani di Facebook. (dtc/mfb)

BACA JUGA: