Polisi sedang mendalami adanya dugaan keterlibatan narapidana ujaran kebencian Rizal Kobar, dengan kelompok Saracen. Hasil pemeriksaan sementara, Rizal diketahui sebagai salah satu dewan pakar sindikat Saracen.

Rizal ditahan di Rutan Cipinang sejak tanggal 31 Januari sampai 19 Februari 2017 dan diperpanjang masa penahanan oleh Ketua PN Jakarta Selatan, Prim Haryadi sejak 20 Februari sampai 21 Maret 2017.

Rizal didakwa menggerakan akun Twitter Iwan Bacot (@Bacotiwan) yang berisikan ujaran kebencian menggunakan alamat email pribadinya. Dia ditangkap polisi bersamaan dengan penangkapan tersangka makar Sri Bintang Pamungkas cs pada 2 Desember 2016.

"Rizal Kobar salah satu dari dewan pakar struktur organisasi Saracen," ujar Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Kombes Irwan Anwar,  Selasa (29/8).

Sedangkan, Karo Penmas Mabes Polri Kombes Rikwanto mengatakan, saat ini penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sedang mendalami sejauh mana peran Rizal Kobar. Polisi juga mencari tahu apa saja yang dilakukan Rizal dalam kelompok penyebar isu SARA, ujaran kebencian dan hoax itu.

"Sedang didalami perannya (Rizal Kobar). Pertama kan kami tangkap Sri, kemudian Jasriadi, kemudian MFT. Nah baru ternyata mereka ada koneksi dengan Rizal Kobar. Koneksinya seperti apa, sedang didalami," terang Rikwanto di gedung Divisi Humas, Mabes Polri.

Rizal Kobar telah divonis 6 bulan 15 hari penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada awal Juni lalu. Dia dijatuhi hukuman bersama seseorang bernama Jamran dalam kasus ujaran kebencian. Diwawancarai kala itu, keduanya mengaku tidak menyesal melakukan perbuatannya.

"Saya tidak pernah merasa menyesal bahwa konsekuensi postingan saya lalu ditangkap sama sekali tidak ada nilai-nilai menyesal," kata Rizal, ditemui usai menjalani sidang putusan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Senin (5/6). (dtc/mfb)

BACA JUGA: