Pabrik Kosmetik Ilegal Ada di Tangerang
Badan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menggerebek pabrik kosmetik ilegal di Desa Taban, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, Banten. BPOM masih mencari tahu siapa pemilik pabrik yang diduga memproduksi kosmetik palsu itu.
Kepala BPOM, Penny K Lukito menjelaskan ada indikasi aspek penipuan dan pemalsuan, seperti produk impor resmi tapi sebenarnya dibuat di Indonesia. "Bisa jadi ekspor bahan di Thailand," kata Kepala BPOM, Penny K Lukito, Kamis (27/4).
Jenis kosmetik yang diproduksi pabrik itu berupa sabun pepaya dengan berbagai merek. Ada empat merek jenis sabun papaya dari Filipina dengan beda cover lalu dua merek berasal dari Thailand. BPOM memperkirakan pabrik ini telah beroperasi sekitar tiga bulan.
Jika terbukti melanggar, pelaku bisa dikenakan sanksi pidana dan penjara. Petugas juga akan meneliti kandungan kosmetik tersebut.
"Kami menduga pelaku melanggar Pasal 197 Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan sanksi berupa pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar rupiah," imbuhnya.
Dia menambahkan ada kemungkinan produk di pabrik ini mengandung bahan berbahaya. Konsumen yang menggunakan sabun dengan kandungan berbahaya bisa menyebabkan kanker.
"Unsur langsung ke kulit bisa kanker. Itu dari whitening soap kalau ada mercurinya dengan kualitas yang tidak terjamin dan proses yang tidak higienis," pungkasnya. (dtc/mfb)
- 9 Cara Foto Selfie Ala Selebgram, Bagaimana Tipsnya?
- Apa itu Bank Digital dan Bagaimana Aturan Mainnya
- Aturan Hukum Pengangkatan Anak
- Pasal-Pasal Tentang Akses Ilegal
- Isbat Nikah Buktikan Penggugat Bepe Menikah dengan Lelaki Lain
- Aturan Hukum Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
- Potensi dan Pengelolaan Wakaf Uang di Indonesia