JAKARTA, GRESNEWS.COM - Alasan pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 atas perubahan UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakat (Ormas) karena adanya ancaman terhadap negara atas konsensus demokrasi.  Namun penerbitan Perppu tersebut menimbulkan polemik, karena sebagian kalangan tak sepakat dengan langkah pemerintah menerbitkan Perppu untuk menertibkan ormas yang anti pancasila.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP Asrul Sani melihat ketakutan masyarakat ata kehadiran perppu karena Perpppu tersebut berpotensi menimbulkan kesewenang-wenangan pemerintah terhadap ormas-ormas yang ada di Indonesia. "Sudah disampaikan Pak Wiranto memang, bahwa pemerintah tidak akan sewenang-wenang," tuturnya di Jakarta, Minggu (16/7).

Namun, pernyataan yang disampailan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan itu tidak sepenuhnya diterima oleh masyarakat. Sehingga timbul polemik dikalangan masyarakat atas penerbitan Perppu tersebut.

Oleh karena itu, DPR membukan diri untuk menerima setiap aspirasi yang disampaikan masyarakat terhadap Perppu Nomor 2/2017 tersebut, untuk nantinya menyempurnakan isi Perppu tersebut.

"Kami akan serap aspirasi masyarakat, untuk perubahan Perppu, saat ini tentu kita akan buka peluang itu disertai dengan kesepakatan untuk menyempurnakan atau memperbaiki isi perppu sendiri," ujarnya seperti dikutip dpr.go.id.

Pemerintah  melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Woranto telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomo 02 Tahun 2017 tetang organisasi kemasyarakatan, yang sekaligus merevisi UU Ormas No 17 Tahun 2013.

Perppu yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 10 Juli 2017 ini, menimbulkan pro-kontra di tengah masyarakat. Sebab, pembubaran dengan cara pencabutan badan hukum bisa langsung dilakukan oleh pemerintah melalui Menteri Dalam Negari atau Menkumham. Perppu juga dibuat setelah pemerintah sebelumnya mengumumkan pembubaran terhadap HTI yang dianggap anti Pancasila. (rm)

BACA JUGA: