Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan tingkah Fuad Amin hingga mendapat hukuman 13 tahun penjara karena korupsi selama satu dasawarsa lebih. Korupsi itu dilakukan saat Fuad menjadi Bupati Bangkalan 2003-2013 dan Ketua DPRD Bangkalan 2014-2019.

Dalam putusan kasasi Fuad Amin yang dilansir di website Mahkamah Agung (MA), Selasa (19/9/2017) setebal 2.372 halaman itu, 518 halaman di antaranya berisi daftar berkas bukti Fuad Amin. Ratusan halaman itu berisi daftar kekayaan Fuad Amin yang didapat dari kejahatan, dari rumah, tanah, mobil, apartemen hingga rekening bank.

Putusan ribuan halaman itu dikerjakan secara teliti oleh ketua majelis hakim Salman Luthan dengan anggota MS Lumme dan Krisna Harahap. Panitera pengganti Agustina Dyah Prasetyaningsih ikut dibuat memicingkan mata menelisik ulang putusan agar tidak terjadi salah ketik.

"Terdakwa telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan tugasnya untuk mensejahterakan rakyat yakni menerima dana untuk kepentingan pribadi dari PT MKS dan pemotongan realisasi anggaran SKPD sekitar 10 persen dari penerimaan dan penempatan CPNS yang seluruhnya berjumlah Rp 414.224.000.000," kata Krisna Harahap.

Dengan total putusan setebal 2.372 halaman, bisa jadi putusan kasasi Fuad Amin masuk dalam daftar putusan tertebal di Indonesia.

Fuad dihukum pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 5 miliar subsider satu tahun kurungan di tingkat kasasi. Dia juga dikenai pidana tambahan yaitu pencabutan hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diselenggarakan berdasarkan peraturan yang diselenggarakan selama lima tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani pidana penjara.

KPK telah mengeksekusi Fuad Amin Imron ke Lapas Sukamiskin, Bandung, pada Jumat, 29 Juli 2016. Mantan Bupati Bangkalan itu dieksekusi setelah KPK menerima petikan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).

Fuad dihukum pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 5 miliar subsider satu tahun kurungan di tingkat kasasi. Dia juga dikenai pidana tambahan yaitu pencabutan hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diselenggarakan berdasarkan peraturan yang diselenggarakan selama lima tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani pidana penjara. (dtc/mfb)

BACA JUGA: