Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengecam tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh para predator anak melalui grup Facebook Official Loly Candy´s 18+. Ketum Komnas PA Arist Merdeka Sirait menilai terbongkarnya kasus Prostitusi Online Candy´s Group ini adalah kejahatan kriminal yang luar biasa.

"Kasus prostitusi online Candy´s Group yang melibatkan anak usia 2-8 tahun ini adalah extra ordinary crime dan membutuhkan penanganan oleh otoritas hukum yang luar biasa pula," kata Arist dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/3).

Menurutnya, para pedofil ini harus dikenai pasal berlapis. Hal ini merujuk pada jaringan prostitusi online tersebut telah merambah hingga ke luar negeri bahkan ditonton oleh warga internasional.

Komnas Anak mendorong otoritas hukum agar menerapkan kepada pelaku ancaman pasal berlapis dengan menerapkan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindugan anak, UU Pornografi, UU ITE dan UU Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 20 tahun dan hukuman seumur hidup.

Para pelaku pornografi anak ini, disebut Arist, mengaku telah memproduksi 500 video dan lebih dari 100 foto porno anak yang disebar ke 9 negara di dunia melalui Facebook. Untuk itu dia mengimbau agar orang tua memberi pengawasan lebih terhadap anak-anaknya.

Diakui Arist, kasus prostitusi online anak telah merebak beberapa tahun belakangan ini. Bahkan 6 bulan lalu, Komnas Perlindungan Anak bersama Direktorat Cyber Crime Polda Metro Jaya telah merilis peristiwa serupa dan menemukan lebih 100 foto pornografi yang disebar di media sosial dan menjadi konsumsi para pedofil nasional dan international.

"Oleh sebab itu, mengingat keterlibatan sindikat internasional prostitusi online anak, otoritas negara dan para penegak hukum patut melakukan kerjasama interpol untuk memberantas prostitusi online internasional," tutupnya. (mfb/dtc)


BACA JUGA: