Majelis hakim memutuskan kesaksian Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa telah memanggil Ahok tiga kali tidak hadir memenuhi panggilan sebagai saksi dalam sidang terdakwa kasus UU ITE, Buni Yani.

"Berdasarkan tulisan dengan tangannya, saksi dalam kondisi dan situasi nggak memungkinkan," kata ketua majelis hakim M Sapto dalam persidangan di Bandung, Selasa (15/8).

Majelis hakim yang sudah bermusyawarah memutuskan kesaksian Ahok dibacakan dalam persidangan oleh penuntut umum. Keputusan majelis hakim ini mendapat tanggapan lagi dari pengacara Buni Yani, Irfan Iskandar. "Kalau dibacakan, mohon kiranya kami bisa menanggapi kesaksian-kesaksian Ahok," kata dia.

Keterangan tertulis Ahok yang dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang ini membuka banyak fakta. Ada 13 poin kesaksian Ahok berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) saat pemeriksaan Ahok oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Ahok merasa difitnah, diancam, bahkan sampai ancaman pembunuhan yang menimpanya. Ahok dalam keterangannya kembali mengungkap sosok yang mendesaknya mundur dari gelanggang Pilgub DKI 2017.

"Ada salah satu partai pendukung yang minta saya mundur karena menista agama," kata dia.

Dalam perkara ini, Buni Yani didakwa mengubah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu dengan menghapus kata ´pakai´. Selain itu, Buni Yani didakwa menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian terhadap masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Hal ini berkaitan dengan posting-an Buni Yani di Facebook. (dtc/mfb)

BACA JUGA: