JAKARTA, GRESNEWS.COM -  Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Eddy Kusuma Wijaya mengaku bisa menggunakan mekanisme pemanggilan paksa terhadap KPK jika setelah pemanggilan ke 3 kalinya tak hadir.

"Pansus akan memanggil KPK sesuai mekanisme yang berlaku. Jika sampai 3 kali KPK tidak hadir, kami dapat menggunakan mekanisme pemanggilan paksa yang dibantu Polri," ujarnya, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (2/10/).

Saat ini Pansus Hak Angket KPK masih menjadwalkan pertemuan dengan KPK. Menurutnya ada beberapa hal yang akan ditanyakan kepada KPK. "Kita ingin menginventarisir kembali hal-hal yang perlu kita dalami lagi, sama masih berkaitan dengan 4 aspek objek penelitian Pansus. Masalah kelembagaan, kewenangan, SDM, dan penggunaan anggaran supaya temuan kita lebih akurat," sebut Eddy

"Jadi sesuai aturan. Kalau nanti sudah memenuhi syarat lain, kita akan panggil lagi. Kalau nggak datang ya panggil 3 kali, ini kan baru sekali. Kalau nggak datang juga, kita akan lakukan upaya hukum sebagaimana diatur MD3," imbuhnya.

Menurut dia sesuai mekanisme yang diatur, Pansus dapat memanggil paksa KPK jika 3 kali menolak hadir. Menurut Eddy, polisi harus membantu Pansus karena itu sudah diatur dalam undang-undang.  "Iya iya, itu kan UU. Harus dukung dong Polri," ujranya. (dtc/rm)

BACA JUGA: