Panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rohadi kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dengan sangkaan baru. Dia diduga menerima gratifikasi berkaitan dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Berdasarkan pengembangan penyidikan dugaan penerimaan suap di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, penyidik telah menetapkan R selaku panitera pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Pengadilan Negeri Bekasi sebagai tersangka untuk dugaan gratifikasi," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jakarta, Jumat (26/8).

Rohadi dijerat dengan Pasal 12 Huruf (a) atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dia diduga menerima pemberian berkaitan dengan jabatannya serta pengurusan perkara di MA.

Sayangnya KPK tidak mengungkapkan gratifikasi apa yang diterima oleh Rohadi. Selain itu, KPK juga tidak membuka secara jelas perkara apa yang diurus Rohadi di MA sehingga dia menerina gratifikasi tersebut.

Rohadi sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka penerimaan suap oleh KPK. Dia ditangkap KPK pada pada 30 Juni 2016 saat tengah membonceng ojek di daerah Matraman, Jakarta Pusat. Dari tangan Rohadi, KPK menyita Rp250 juta dari commitment fee sebesar Rp500 juta.

Uang itu berasal dari pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji. KPK pun turut mencokok keduanya serta menangkap kakak Saipul Jamil yaitu Samsul Hidayatullah yang disangka terlibat dalam dagang perkara tersebut.

Uang itu dimaksudkan untuk ´mengatur´ hukuman yang dikenakan pada Saipul Jamil. Namun keterlibatan majelis hakim yang memvonis perkara Saipul Jamil hingga saat ini masih ditelisik KPK. Pun dengan sumber uang haram yang sempat disebut berasal dari kantong pribadi Saipul Jamil. (mon/dtc)

BACA JUGA: