Pernah dipenjara karena mempekerjakan anak untuk menjual cobek, Tajudin pedagang cobek menggugat Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan UU Perlindungan Anak ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pasal ini banyak dikhawatirkan. Oleh karena itu kita minta polisi lebih selektif dalam memproses kasus semacam Tajudin, paling tidak harus melihat kondisi masyarakat," ujar kuasa hukum Tajudin, Abdul Hamim Jauzie usai mendaftarkan gugatan di Gedung MK,  Jumat (26/5).

Hamim mengungkapkan di daerah Padelarangan banyak orang yang seperti Tajudin yang usahanya berdagang cobek. Mereka rentan dikriminalkan oleh penegak hukum karena persoalan yang sama.

"Kami tidak minta dibatalkan (Pasal Eksploitasi Anak di UU Perlindungan Anak), tetapi ditafsirkan dengan perbuatan yang ada harus dikecualikan aturan tidak tertulis di masyarakat," tutur Hamim dari LBH Keadilan itu.

Menurut Hamim banyak tokoh-tokoh nasional yang melihat kasus seperti Tajudin tidak layak dipidanakan. Ada pernyataan dari Jusuf Kalla soal tidak layaknya orang seperti Tajudin dipidanakan, juga pernyataan saksi lurah dan tokoh masyarakat.

Tajudin sendiri mengaku masih resah. Sebab meski telah dibebaskan PN Tangerang, jaksa masih mengajukan kasasi. Ia sebenarnya berharap persoalan ini cepat selesai dan dibebaskan.

"Lagian buat apa jaksa kembali nuntut (banding), saya ini siapa ? duit juga tidak ada, jabatan juga apa. Saya cuma orang kecil," ujar Tajudin.

Ia sekarang mengaku memilih untuk tidak lagi berjualan cobek, karena trauma dengan kejadian yg menimpanya.

Sebelumnya Tajudin dinyatakan bersalah dan hasru menghuni penjara sejak 20 April 2016 karena dituduh mempekerjakan dua anak dibawah umur yakni Dendi dan Cepi. Baru pada 12 Januari 2017, PN Tangerang memutus melepaskan Tajudin dari segala tuntutan hukum dan dan pada 14 Januari 2017 Tajudin keluar Rutan Tangerang. (dtc/rm)

BACA JUGA: