Kedutaan RI Belum Bisa Bertemu Siti Aisyah
Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur hingga saat ini belum bisa memperoleh akses untuk menemui Siti Aisyah yang menjadi tersangka pembunuhan Kim Jong Nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara (Korut). Otoritas Malaysia dimana Aisyah ditahan belum memberikan izin kepada petugas KBRI untuk menjenguknya.
Deputi Kepala Kepolisian Diraja Malaysia (PPRM) Inspektur Jenderal Datuk Seri Noor Rashid Ibrahim beralasan Aisyah masih dalam proses penyidikan. "Setelah proses ini selesai kapan saja mau ketemu kami akan persilakan," ujar Datuk Seri Noor Rashid.
Alasan tersebut disampaikan Noor Rashid dalam jumpa pers di Markas PDRM, Bukit Aman, Selangor, Malaysia, Minggu (19/2) siang.
Menanggapi belum didampinginya Aisyah oleh pengacara dalam investigasi oleh PDRM ini. Noor menyatakan karena prosesnya masih proses investigasi. Nanti setelah investigasi resmi, baru boleh didampingi pengacara sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku di Malaysia.
Noor menyebut saat itu Aisyah berprofesi sebagai pemijat spa. Ia juga sempat memperlihatkan foto Aisyah bersama 3 tersangka yang telah ditahan polisi Malaysia. Noor juga belum bisa memastikan kemungkinan Aisyah telah dimanfaatkan agen Korea Utara, sebab masih dalam proses investigasi.
Upaya untuk bisa bertemu Aisyah ini sebelumnya dilakukan Menteri Luar Negeri Indonesia Retno LP Marsudi dengan menghubungi Menteri Luar Negeri Malaysia, Sabtu (18/2). Dalam pembicaraan itu, Retno menegaskan permintaan Indonesia untuk memperoleh akses kekonsuleran terhadap Siti Aisyah (SA).
"Akses kekonsuleran dibutuhkan agar KBRI dapat memastikan hak-hak hukum SA terpenuhi sepanjang proses hukum yang dijalaninya," kata Direktur Perlindungan WNI Kemlu Lalu M Iqbal dalam keterangan tertulisnya.(rm/dtc)
- 9 Cara Foto Selfie Ala Selebgram, Bagaimana Tipsnya?
- Apa itu Bank Digital dan Bagaimana Aturan Mainnya
- Aturan Hukum Pengangkatan Anak
- Pasal-Pasal Tentang Akses Ilegal
- Isbat Nikah Buktikan Penggugat Bepe Menikah dengan Lelaki Lain
- Aturan Hukum Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
- Potensi dan Pengelolaan Wakaf Uang di Indonesia