Perantara Suap Emirsyah Satar Diperiksa KPK
Soetikno Soedarjo meninggalkan gedung KPK (Gresnews.com/Edy Suanto)
Bos PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo meninggalkan gedung KPK di tengah guyuran hujan usai menjalani pemeriksaan pada Selasa (14/2). Soetikno diperiksa sebagai tersangka dugaan suap pembelian 50 pesawat Airbus A330 dan mesin pesawat Rolls Royce. Ini adalah pemeriksaan Soetikno yang pertama kali semenjak dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
Soetikno diduga berperan sebagai perantara suap antara Rolls Royce dengan Eks Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Januari 2017. Emirsyah diduga menerima suap dari Soetikno dalam bentuk uang dan barang, yaitu dalam bentuk uang sebesar 1,2 juta Euro dan US$180 ribu atau senilai Rp20 miliar. (Gresnews.com/Edy Susanto)
BACA JUGA:
- 9 Cara Foto Selfie Ala Selebgram, Bagaimana Tipsnya?
- Apa itu Bank Digital dan Bagaimana Aturan Mainnya
- Aturan Hukum Pengangkatan Anak
- Pasal-Pasal Tentang Akses Ilegal
- Isbat Nikah Buktikan Penggugat Bepe Menikah dengan Lelaki Lain
- Aturan Hukum Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
- Potensi dan Pengelolaan Wakaf Uang di Indonesia