Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali dan pimpinan MA seperti Artidjo Alkostar melakukan sidak dengan penyamaran ke beberapa pengadilan di Jabodetabek, beberapa waktu lalu.  Berdasarkan sanksi yang dilansir website MA, Selasa (13/6/2017), sejumlah pegawai pengadilan dikenai sanksi. Salah satunya adalah staf bagian kepegawaian Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), berinisial AS.

Setelah ditelusuri, AS ternyata juga bertindak seolah-olah pengacara, dari mengurus gugatan perceraian hingga perdata. Atas perbuatannya, AS akhirnya diberhentikan sebagai PNS oleh MA. Adapun rekan AS, staf tata usaha berinisial A, diberikan sanksi penundaan disiplin selama 1 tahun.

Dalam sidak itu, pimpinan MA juga menyasar Pengadilan Agama Jakarta Timur (PA Jaktim) dan hasilnya seorang staf subbag umum berinisial YSWN dikenai hukuman penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun dengan akibat hukum dikurang tunjangan remunerasi 100 persen selama 3 tahun.

Adapun untuk sanksi terhadap hakim, dalam waktu Januari-Mei 2017, MA menjatuhkan hukuman disiplin kepada 13 hakim. 4 Hakim diberi sanksi berat, 2 hakim diberi sanksi sedang dan sisanya diberi sanksi ringan. (dtc/mfb)

BACA JUGA: