Ratu Heroin Belum Dieksekusi Bukan Karena Ajukan Grasi
Merri Utami, perempuan terpidana mati yang dijuluki Ratu Heroin karena kedapatan membawa 1,1 kilogram heroin dikabarkan mengajukan grasi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Banyak dugaan kalau penundaan hukuman mati untuk Merri karena urusan grasi ini.
Tetapi ternyata hingga detik ini, Seskab Pramono Anung belum menerima surat grasi dari Merri.
"Surat grasi belum. Artinya begini, sekarang ini mungkin dalam proses ya. Kebetulan saya pribadi sampai sekarang ini belum mengetahui itu. Jadi saya tidak berani menjawab itu. Sebab surat itu biasanya ditujukan kepada presiden tembusannnya kepada Sesneg dan Seskab. Dan kalau itu ada pasti kami mengetahui," jelas Pramono di Istana Negara, Jakarta, Jumat (29/7).
Pramono tak tahu apakah surat itu kemudian sudah masuk ke stafnya atau tidak.
"Ya sampai sekarang ini belum, atau mungkin lagi di staf, saya enggak tahu," imbuh dia. (mon/dtc)
- 9 Cara Foto Selfie Ala Selebgram, Bagaimana Tipsnya?
- Apa itu Bank Digital dan Bagaimana Aturan Mainnya
- Aturan Hukum Pengangkatan Anak
- Pasal-Pasal Tentang Akses Ilegal
- Isbat Nikah Buktikan Penggugat Bepe Menikah dengan Lelaki Lain
- Aturan Hukum Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
- Potensi dan Pengelolaan Wakaf Uang di Indonesia