Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Edy Nasution memasang tarif Rp100 juta untuk menahan surat teguran kasus perdata. Sebelumnya, Kasubdit Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna juga memasang tarif Rp400 jutaan untuk menunda pengiriman berkas kasasi pidana.

Penundaan surat teguran (aanmaning) pertama adalah kasus PT MTP melawan PT KYM pada 2013. PT MTP meminta surat teguran tidak dikirimkan dengan janji sejumlah uang yang akan diserahkan Doddy Aryanto Supeno.

"Atas permintaan itu, Edy menyetujui penundaan dengan imbalan sebesar Rp100 juta," kata jaksa dalam dakwaan yang di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Rabu (29/6).

Penyerahan uang dilakukan dilakukan di basement Hotel Acacia, Senen, Jakarta Pusat pada 18 Desember 2015.

Kasus kedua yang ditangani adalah PK kasus pailit. Doddy menghubungi Edy dan awalnya Edy sempat menolak karena waktu pendaftaran PK telah lewat. Namun karena ada tawaran sejumlah uang, Edy akhirnya setuju. Setelah mendaftarkan permohonan PK, berkas perkara dikirimkan ke MA pada 30 Maret 2016. Dalam kasus kedua itu, Sekretaris MA Nurhadi meminta agar proses PK itu segera dikirim ke MA.

"Di mana sebelum berkas perkara dikirimkan, Edy Nasution dihubungi oleh Nurhadi, Sekretaris MA yang meminta agar berkas perkara niaga PT AAL segera dikirim ke Mahkamah Agung," papar jaksa.

Pada 20 April 2016 sekitar pukul 10.00 WIB, Doddy menyerahkan uang Rp50 juta dalam paper bag motif batik kepada Edy di basement Hotel Acacia.

"Sesaat setelah penyerahan yang, terdakwa dan Edy Nasution ditangkap petugas KPK," tutur jaksa. (mon/dtc)

BACA JUGA: