JAKARTA, GRESNEWS.COM - Menyusul status tersangka dan menghilangnya Ketua DPR Setya Novanto, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyatakan DPR tetap solid dan tidak mengganggu kinerja pimpinan DPR RI. Menurutnya pimpinan DPR akan tetap kompak bekerja secara kolektif dan kolegial.

Pernyataan tersebut disampikan  Fahri Hamzah, dari Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam untuk kunjungan ke Brunei, Kamis (16/11).

"Terkait kabar bahwa KPK telah mengeluarkan surat penahanan terhadap Ketua DPR, yang surat tersebut belum kami lihat maka pimpinan DPR tetap akan mengacu pada hak-hak konstitusional Pimpinan dan Anggota DPR RI sesuai ketentuan yang diatur di dalam perundang undangan berlaku," tutur Fahri.

Menurut Wakil Ketua DPR RI Bidang Korkesra ini,  status tersangka dan penahanan tidak memiliki konsekuensi hukum apapun terhadap status dan jabatan seorang pimpinan DPR RI. Sebab dalam Undang-undang No 17 Tahun 2014 tentang MD3 hanya mengatur jika seorang pimpinan DPR RI berstatus sebagai terdakwa sebagaimana ketentuan dalam Pasal 86 Ayat (5) yaitu: Pimpinan DPR diberhentikan sementara dari jabatannya apabila dinyatakan sebagai terdakwa karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

"Untuk itu pemberhentian sementara pun terkait status terdakwa seorang pimpinan akan dilakukan dengan verifikasi yang sangat ketat oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)," tegas Fahri, seperti dikutip dpr.go.id.

MKD akan melakukan kajian mendalam atas status hukum terdakwa tersebut. Setelah MKD melakukan verifikasi atas status terdakwa, seorang pimpinan DPR RI berhak memutuskan untuk dilakukan pemberhentian sementara dan atau tidak.

"Dalam hal MKD berkeputusan untuk dilakukan pemberhentian sementara, maka keputusan tersebut harus dilaporkan ke paripurna untuk mendapatkan penetapan melalui mekanisme pengambilan keputusan," tambahnya.

Jika diputuskan oleh MKD, tidak dilakukan pemberhentian sementara, maka Pimpinan DPR yang berstatus sebagai terdakwa tetap pada tugas dan jabatannya dengan segala hak dan kewenangannya meski menjadi seorang terdakwa.

"Demikianlah hukum dan konstitusi kita menjaga keadilan dan kehormatan seorang manusia sampai adanya keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah," tutur Fahri.

Ia  menambahkan, dalam hal seorang pimpinan DPR RI yang berstatus terdakwa diberhentikan sementara setelah adanya keputusan dari MKD dan mendapatkan penetapan dari sidang paripurna dalam putusan akhir pengadilannya dinyatakan tidak bersalah, maka status dan jabatannya sebagai Pimpinan DPR RI akan dipulihkan dan dikembalikan.

"Artinya sehubungan dengan status tersangka, penahanan dan terdakwa terhadap salah seorang Pimpinan DPR RI maka tidak akan berimbas pada pergantian sampai memiliki keputusan yang berkekuatan hukum tetap dan atau jika fraksi yang bersangkutan memilih mekanisme lain sesuai yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan," papar Fahri. (rm)

BACA JUGA: