Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan memanggil Ketua Yayasan Tamasya Al-Maidah, Ustaz Ansuri ID Sambo. Sambo akan dimintai keterangan soal hubungan anggota Tamasya Al-Maidah dengan anggota grup penyebar ujaran kebencian, Saracen.

"Iya, nantilah kalau diperiksa dikabarin," kata Kepala Subdirektorat I Tindak Pidana Siber Bareskim Polri Kombes Irwan Anwar di Jakarta Pusat (14/11).

Irwan mengatakan Yayasan Tamasya Al-Maidah tidak memiliki hubungan secara langsung dengan kelompok Saracen. Yayasan Tamasya Al-Maidah hanya menggunakan jasa Saracen untuk mempublikasikan kegiatan Tamasya Al-Maidah. Dua di antaranya ialah undangan mengawas di sejumlah TPS saat Pilkada DKI Jakarta 2017 dan persiapan menjelang Pilpres 2019.

"Yang pasti memang Saracen ini digunakan Yayasan Tamasya Al-Maidah untuk mempublikasikan undangan untuk ikut kegiatan melalui sarana publikasi," ucap Irwan.

Meski demikian, Irwan yakin anggota Yayasan Tamasya Al-Maidah saling terhubung dengan anggota kelompok Saracen. "Kalau bicara Tamasya dan Saracen, tak ada kaitan. Yang berkaitan itu orang-orangnya," ucap Irwan.

Ia menilai para anggota Yayasan Tamasya Al-Maidah dan anggota kelompok Saracen juga saling terkait. Selain itu, para anggota memiliki agenda yang sama dalam Pilkada DKI Jakarta 2017 dan Pilpres 2019. Tetapi Irwan enggan membeberkan lebih jauh keterkaitan anggota kedua kelompok dan agenda itu.

"Pastilah (kedua kelompok memiliki agenda yang sama dalam Pilkada DKI Jakarta 2017 dan Pilpres 2019), nanti dengarkan saja sidangnya (tersangka bos Saracen, Jasriadi)," ujar Irwan.

Dalam perkara Saracen, polisi telah menetapkan empat tersangka, yakni Jasriadi, Sri Rahayu, Muhammad Faisal Tonong, dan M Abdullah Harsono (MAH).

Sri Rahayu telah menjalani sidang di Cianjur pada 16 Oktober lalu. Sedangkan Muhamad Abdullah Harsono menjalani sidang di PN Pekanbaru, Jl Teratai, Senin (6/11). Berkas perkara Asma Dewi juga dinyatakan P21 dan akan segera disidangkan. Sedangkan berkas perkara Jasriadi, kata Irwan, masih diteliti pihak kejaksaan.

"Kemarin dikembalikan jaksa, sudah kita serahkan lagi, semoga dinyatakan lengkap (P21)," tutur Irwan.
(dtc/mfb)

BACA JUGA: